SUARA KERINCI – Terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara di Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci, Jatra Permana angkat bicara perihal dugaan kecurangan tersebut. Dirinya menegaskan apabila indikasi kecurangan yang dilaporkan oleh saksi itu benar-terbukti, maka pihaknya akan memproses sesuai mekanisme dan aturan yang sudah diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Laporan dari masyarakat perihal dugaan kecurangan yang kita terima itu merupakan data awal yang nantinya akan kami teruskan pada panwascam untuk menelusuri dan menginvestigasi dugaan kecurangan yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut,” ujar Jatra, Rabu (24/04/2019).
“Jika laporan dari masyarakat itu benar-benar terbukti, maka Panwascam tentunya akan melakukan pengkajian untuk merekomendasikan apakah dibuka kembali C1 Plano atau dilakukan penghitungan suara ulang, tapi itu tergantung hasil dari penelusuran kebenaran dugaan kecurangan tersebut,” ucap Jatra.
Sebelumnya diberitakan adanya laporan dari masyarakat perihal dugaan kecurangan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara di Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci. Dimana adanya indikasi pengalihan suara pada caleg dari partai Gerindra untuk dapil 4 Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, yang dilaporkan oleh Deni Kurniawan, Warga Seleman, Rabu (24/4/19) kepada Bawaslu Kabupaten Kerinci. (ndy)










