AL MUSYARAKAH

SUARA ARTIKEL – Dalam prinsip syariah, Ekonomi memiliki berbagai jenis atau bisa disebut program kerjasama. Agar transaksi bisa berjalan dengan baik, dan tidak merugikan pihak manapun. Karena masalah muamalah ini langsung melibatkan manusia dalam masyarakat dan membawa finansial yang menjadi hal sensitif pemicu perdebatan. Dalam islam,kegiatan kerjasama ini memiliki aturan tertentu yang harus dilakukan oleh kaum muslim, yaitu Al Musyarakah.

Al Musyarakah adalah akad kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak akan memberikan kontribusi dana atau biasa disebut expertise, dengan memiliki kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama. Dalam bahasa Arab sendiri, Al Musyarakah memiliki artian mencampur. Dimana dalam hal ini pihak kerjasama mencampurkan modal menjadi satu dengan modal yang lainnya sehingga tidak dapat dipisahkan satu dan lainnya.

Al Musyarakah juga merupakan istilah yang biasa dipakai dalam pembiayaan syariah, istilah dari Al Musyarakah yang lainnya yaitu Syirkah atau Syarikah yang memiliki arrti kata Syarikat ataupun sekutu. Al Musyarakah dalam sistem ekonomi islam dipahami sebagai suatu kerjasama atau mekanisme yang dapat menyatukan kerja dan modal untuk sebuah produk atau jasa yang tentunya bermanfaat bagi masyrakat banyak dan diri sendiri. Tentunya karena harus sesuai dengan syariat islam, Al Musyarakah memiliki dasar dasar hukum yaitu :

Baca Juga :  Tips Mahasiswa Dalam Memanfaatkan Teknologi di Era Revolusi Industri 4.0

1. Al-Quran
“Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (Q.S. An-nisa : 12)

“Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang orang yang berserikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan amat sedikitlah mereka ini” (Q.S. Shaad (38) : 24)

2. Al-Hadist
Dari abu hurairah Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya Allah azza wa jallah berfirman “aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu tidak ada yang menghianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak berkhianat, aku keluar dari mereka” (HR Abu Daud).

Hadist riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah merupakan dalil lain diperbolehkannya praktik musyarakah. Hadist ini merupakan hadist Qudsi, dan kedudukannya sahih menurut hamik. Pada hadist ini menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan pernyataan bahwa mereka yang bersekutu dalam sebuah usaha akan mendapat perniagaan dalam arti Allah akan menjaganya, selain itu Allah juga akan melaknat mereka yang berkhianat. Hal ini lantas memperjelas bahwa meskipun memiliki ikatan yang bebas namun kita tidak bisa membatalkan sembarangan apa yang sudah menjadi kerjasamanya.
Menurut Usmani (1998), Al Musyarakah juga memiliki beberapa syarat, yaitu :

Baca Juga :  Matangkan Dukungan, Cawabup Nazar Efendi Keliling Diwilayah Kecamatan Rimbo Ilir

1. Syarat Akad
Syarat ini meliputi syarat berlakunya akad, syarat sahnya akad, dan syarat lazim akad.
2. Pembagian Proporsi Keuntungan
Yang mana keuntungan telah disepakati sejak awal perjanjian.
3. Penetuan Proporsi Keuntungan
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, proporsi keuntungan telah ditentukan sebeleum saat akad yang disesusaikan dengan proporsi modal yang disetakan.
4. Pembagian Kerugian
Mitra harus siap menanggung kerugian sesuai modal dan dana yang sudah diinvertasikan.
5. Sifat Modal
Modal yang diinvestasikan haruslah modal likuid
6. Manajemen Musyarakah
Yaitu setiap mitra berhak ikut serta dalam manajeman usaha tersebut.
7. Penghentian Musyarakah
Penghentian dapat dilakukan jika salah satu mitra meninggal atau kapan saat saat mitra tersebut sudah menyampaikan pemberitahuan itu kepada mitra yang lain dan disetujui.

Al Musyarakah juga tidak hanya terpaku pada pembagian wewenang dan keuntungan usaha saja. Terdapat pembagian jenis-jenis Al Musyarakah, yaitu :
1. Syirkah Al-Inan
Mitra memberikan modal dengan porsi yang berbeda, dan keuntungan disepakati bersama dan kerugian akan ditanggung sesuai modal masing masing.
2. Syirkah Al-Mufawadah
Setiap Mitra harus menyertakan modal yang sama dan keuntungan yang sama dengan modalnya dan begitupun jika mengalami kerugian.

Baca Juga :  MENAKAR EKSISTENSI BPIP

Sudah jelas bahwa Al-Musyarakah adalah kerjasama dalam suatu usaha yang mana syarat-syarat dan ketentuannya sudah diatur oleh syariat islam. Dalam Al-Musyarakah kerjasama yang dilakukan harusnya demi kepentingan bersama dan diri sendiri, dengan catatan tidak merugikan orang lain dan bukan usaha yang menyimpang atau tidak seusati dengan syariat islam. Sebagai seorang Muslim, wajib bagi kita menjalankan kerja sama dalam suatu usaha dengan berpedoman pada Al-Musyarakah. Sebagaimana dijelaskan dalam perekonomian Islam, usaha yang kita lakukan bukan hanya untuk kepentingan dunia saja melainkan juga sebagai bekal amanalan kita di akhirat nanti sesuai dengan apa yang kita kerjakan semasa hidup di dunia.

Penulis : M. Daffa Prasetya, Sidratul Fadil, Sinta Bella S Br Tarigan, Vivin Yulia.

Mahasiswa Akuntansi,FEB Universitas Jambi