Tiga Tersangka Warga Bungo Kasus PETI di Merangin dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari

SUARA BANGKO – Berkas tiga tersangka perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin yang ditangkap pada Sabtu (2/1/2021) lalu sekira pukul 23.30 Wib, dan kini masuk dalam tahap II dan diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Merangin, Rabu (3/3/2021).

Penyidik Polres Merangin telah merampungkan berkas kasus PETI menggunakan alat berat jenis Ekscavator dan berkasnya dinyatakan lengkap dan masuk tahap II.

Lengkapnya berkas kasus PETI tersebut ditandai dengan penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Oknum ASN ES dan N Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya..!!!

Adapun barang bukti yang diserahkan yakni alat berat jenis ekscavator, satu unit mobil trado, dum truck dan barang bukti lainnya yang selama ini terparkir di depan Mapolres Merangin.

Selain barang bukti, tiga tersangka kasus PETI di Wilayah Kawasan Hutan Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan juga diserahkan kepada Jaksa. Antara lain, Muhammad Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38).

Ketiga orang tersangka warga bungo tersebut merupakan pemodal dan pemilik ekscavator yang melakukan aktivitas PETI yang berada di Dusun Patekun Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Diduga Pekerja PETI Sekitar Bandara Muara Bungo Tewas Tertimbun Tanah

Kasi Pidum Kejari Merangin, Fajrin menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima peyerahan barang bukti dan tiga orang tersangka dari penyidik Polres Merangin.

“Iya, hari ini tahap II. Penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Merangin ke JPU Kejari Merangin,” ujar Kasi Pidum, Fajrin.

Lanjutnya, untuk barang bukti Ekscavator dan Trado masih dititip di Mapolres Merangin, karena tempat parkir di Kejari Merangin yang tidak memungkinkan.

“Ekscavator dan trado masih kami titip di Mapolres Merangin, karena tempat disini tidak memungkinkan,” pungkasnya.

Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga :  Fachrori : Terima Kasih Atas Masukan DPRD Provinsi Jambi

Selain itu kata Kapolres, sesuai Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (SBS)

Berita sebelumnya:

Komentar