SUARA BANGKO – Tiga orang warga Kabupaten Bungo berhasil diamankan oleh tim Polres Merangin pada, Sabtu (2/1/2021) lalu, sekira pukul 23.30 Wib. Tiga orang ini terbukti telah melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat Ekscavator di wilayah hukum Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P menyebutkan, bahwa tiga orang tersebut merupakan pemodal dan pemilik ekscavator yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Patekun, Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Adapun penangkapannya bermula saat anggota polsek lagi patroli dan melihat ada Mobil Trado yang mengangkut Alat berat jenis Ekscavator dan berjalan beriringan dengan mobil Truck Mitsubishi Cunter PS 120.
“Karena merasa curiga, personil Polsek langsung menghentikan Mobil Trado dan Mobil Truck Mitsubishi Cunter tersebut, dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan anggota dilapangan, didalam Mobil Truck Mitsubishi Cunter PS 120 terdapat 1 set alat penambang emas tanpa izin (Dompeng), untuk selanjutnya Mobil trado dan Mobil Truck Mitsubishi Cunter PS 120 beserta sopirnya langsung dibawa ke Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari sopir trado, dirinya dan rekannya hanya disuruh oleh seseorang untuk menjemput alat berat tersebut. Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Alat berat yang diduga digunakan untuk PETI itu langsung kita amankan serta tiga orang yang berperan sebagai pemodal dan pemilik ekscavator juga berhasil kita amankan,” beber Kapolres Merangin.
Tiga orang yang diduga pemodal dan pemilik ekscavator yang melakukan aktivitas PETI di Merangin tersebut adalah M. Ikhsan (45) warga Desa Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Selanjutnya Benny Noven (41) warga Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, dan Ghufron (38) yang juga merupakan warga Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Dalam mengungkap kasus PETI, Kapolres Merangin berharap kepada semua elemen masyarakat untuk saling bekerjasama dan saling menginformasikan kepada petugas jika mengetahui adanya aktivitas ilegal dalam bentuk apapun.
“Kami berharap kepada masyarakat dan semua elemen untuk bersedia memberikan informasi aktivitas ilegal ini kepada kami, terutama terkait aktifitas PETI yang merusak alam kita ini,” harapnya.
Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Kemudian Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah). (SBS)
Komentar