SUARA SUNGAI PENUH – Pasca turunnya Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Palembang, satu orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Sungai Penuh yang telah lulus pada Formasi tahun 2018 yang lalu mengundurkan diri.
Pengunduran Edo Kharisma, ST ini sangat di sayangkan pihak Pemkot Sungai Penuh, karena tidak terpenuhinya pengisian formasi disebabkan yang bersangkutan mengundur diri setelah semua pemberkasan telah siap dari BKN.
“Ya, setelah pemberkasan selesai ada CPNS yang mengundurkan diri, yaitu atas nama Edo Kharisma,ST, yang berasal dari Sumatera Barat, dengan alasan tidak bisa jauh dari keluarga,” ucap Dedi Wahyudi Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Senin (18/03/2019)
Lebih lanjut Dedi Wahyudi menambahkan, dengan pengunduran tersebut maka formasi ini tidak terisi.
“Berbeda halnya jika pengunduran ini dilakukan sebelum pemberkasan, maka masih ada waktu untuk dilakukan koordinasi ke BKN, apakah rangking di bawahnya bisa mengisi kekosongan formasi”
Disampaikannya juga, pengunduran ini tidak bisa diproses, dikarenakan yang bersangkutan sudah menjadi ASN, namun setelah empat puluh hari secara berturut turut tidak masuk kerja maka ia akan di berhentikan secara tidak hormat.
“Nunggu empat puluh hari dak masuk kerja baru secara otomatis yang bersangkutan berhenti,” tutupnya.
Bagi ASN yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri maka akan di kenakan sanksi tidak bisa ikut lagi dalam tes CPNS berikutnya sesuai dengan PP No.11 Tentang Manajemen Kepegawaian. (ndy)