Dinyatakan inkracht, H. Ismail Ibrahim Kembali Ditahan dan Dilimpahkan Ke Lapas Klas II B Muara Bungo

SUARA BUNGO – Kejaksaan Negeri Tebo akhirnya melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana korupsi jalan Padang lamo, Kabupaten Tebo yang menggunakan APBD Provinsi Jambi H. Ismail Ibrahim.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebo, Febrow Soeseno kepada awak media menyebutkan, bahwa pihaknya melakukan eksekusi penahan H. Ismail Ibrahim sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Kasi Pidsus Akui Sudah Panggil Kontraktor Proyek Turap Terbelah di Teluk Rendah Pasar

“Benar, hari ini kita eksekusi. H. Ismail kini sudah di serahkan ke Lembaga Permasyarakatan Klas II B Muara Bungo,” ujarnya, Selasa sore (1/7/2025).

Baca Juga :  Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan UAS - Hairan, Membangun Bersama Menuju Masa Depan yang Lebih Baik

Untuk diketahui bersama, perkara tindak pidana korupsi H. Ismail Ibrahim sudah dinyatakan inkracht oleh Mahkamah Agung pada hari Kamis 17 April 2025 yang lalu.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan Penuntut Umum dan menolak Kasasi terdakwa.

Baca Juga :  Fachrori : Pemprov Jambi Mendukung Pengembangan Jasa Keuangan Syariah

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung juga menyatakan H. Ismail Ibrahim terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1.

H. Ismail Ibrahim dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp481.757.525,17. (SBS)