Diduga, Ratusan Juta Temuan Dana Desa Dusun Pulau Batu Belum “Dikembalikan”

SUARA BUNGO – Catatan khusus atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bungo terhadap temuan-temuan Dana Desa mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2021, nampaknya hanya menjadi gertakan sambal bagi oknum-oknum yang diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa di kabupaten Bungo.

Salah satu bukti kongkrit temuan dana desa yang belum diselesaikan seperti temuan dana desa untuk dusun Pulau Batu, Kecamatan Jujuhan Ilir. Dalam catatan khusus pihak inspektorat, dugaan peyelewengan yang harus dikembalikan oleh Datuk Rio mencapai ratusan juta dengan rincian sebesar Rp284.037.063,-.

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar Gelar Upacara Peringatan HAORNAS ke-39 Tahun 2022

Pihak inspektorat Kabupaten Bungo ketika diminta tanggapan terkait temuan-temuan dana desa mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2021 belum bisa memberikan jawaban pasti. Hanya saja beberapa pengawai mengatakan bahwa sebagain temuan sudah ada yang dikembalikan.

“Untuk secara detailnya bisa langsung konfirmasi dengan Inspektur, namun sejauh ini sudah ada yang mengembalikan temuan – temuan dana desa,” ujar pengawai inspektorat Bungo.

Disisi lain, beberapa warga dusun Pulau Batu mengaku kecewa dengan kinerja pihak inspektorat Bungo yang dinilai tidak tegas mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa untuk dusun Pulau Batu yang sampai sekarang tidak ada kejelasannya.

Baca Juga :  Warga Minta Kejari Bungo Bongkar Kasus DD Pauh Agung Sampai ke Akar-Akarnya

Masyarakat dusun Pulau Batu meminta pihak terkait untuk dapat melakukan penindakan terhadap kasus dugaan penyelewengan terhadap temuan dana desa sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2025.

“Inspektorat hanya bisa mencatat apa saja dugaan penyelewengan yang dijadikan temuan. Inspektorat diduga tidak serius menyikapi masalah temuan ini,” ujar beberapa warga Pulau Batu.

Baca Juga :  Polsek Jujuhan Dinilai Lambat Proses Kasus Penganiayan Warga Pulau Batu, Propam Diminta Bertindak

Warga Pulau Batu juga menyebutkan, bahwa masa jabatan Rio Dusun Pulau Batu saat ini akan berakhir Oktober 2026 mendatang. Mengingat masa jabatan Rio hanya tinggal satu tahun lagi, pihak inspektorat diminta mengusut tuntas sampai tahun 2025.

“Temuan dari 2015 sampai 2021 belum tahu kejelasannya sampai sekarang, lantas bagaimana pula dengan temuan 2022 sampai 2025? Masa jabatan Rio sudah mau berakhir dan apakah inspektorat membiarkan hal ini begitu saja,” tutur warga. (tim)