Dipersidangan, Agus Pemilik Toko Emas Mega Disebut Sebagai Bos Besar Dari Terdakwa Ani Rosita

SUARA BUNGO – Ani Rosita terdakwa kasus penadah emas ilegal yang ditangkap Unit Intel Polres Bungo beberapa waktu lalu akhirnya buka suara dalam persidangan tentang siapa bos besar dibelakangnya.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Justiar Ronal, SH, di Pengadilan Negeri Bungo tersebut Ani Rosita menyebutkan, bahwa bos besar dibelakangnya adalah bernama Agustiar yang beralamat di Pasar SPA Kuamang Kuning.

“Kalau bos besar saya adalah Agustiar pemilik toko emas Mega yang ada di pasar SPA Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir,” ujar Ani Rosita di persidangan, Senin (15/9/2025).

Kepada majelis hakim Ani juga menyebutkan, bahwa dia hanyalah kaki tangan dari Agus yang cuma berperan sebagai penampung atau sebagai pembeli dari pelaku tambang di wilayah Taman Agung.

Baca Juga :  Website Error, Diduga Pejabat ULP Merangin Bersekongkol Dengan Salah Satu Kontraktor

“Untuk modal uang beserta peralatan semuanya diberikan oleh Agus. Jadi saya cuma bertugas membeli pada masyarakat. Nanti kalau sudah banyak, emas tersebut akan dijemput oleh Zen,” jelasnya.

Kata Ani, Zen yang bertugas menjemput emas yang dibeli dan juga mengantarkan uang ini adalah adik dari Agustiar. Katanya, Zen terakhir kali datang kerumahnya 3 hari sebelum dia ditangkap.

“Awalnya bos Agus menjanjikan aman, karena sudah ada koordinasi. Lalu saya percaya dengan omongannya. Makanya saya mau menjadi anggotanya,” ujarnya.

Waktu baru beberapa hari setelah ditangkap kata Ani, dia sempat menlfon Agus. Kala itu Agus berjanji akan membantu untuk mengurus perkaranya itu.

Baca Juga :  Pemkot Gelar Safari Ramadhan di Masjid Baitun Nur Sungai Liuk

“Awalnya Agus berjanji membantu saya. Namun janji tersebut tidak dipenuhinya. Makanya perkara saya lanjut. Padahal saya sudah sekitar setahun jadi anak buah Agus,” kata Ani.

Mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, ketua majelis hakim kemudian bertanya kepada Brigpol T, A, T, dan Bribda M saksi penangkapan terkait status Agustiar.

“Ini status Agustiar sudah DPO ya. Apakah benar informasi dari terdakwa ini terkait Agustiar ini. Kemudian apakah benar yang yang diamankan pertama kali sebesar Rp169 juta,” tanya ketua kepada saksi.

Saksi penangkapan yang berasal dari unit intel Polres Bungo tersebut membenarkan bahwa dari hasil pendalamannya diketahui bahwa bos dari Ani adalah Agustiar pemilik toko mas Mega.

“Dari hasil pendalaman kami memang bos nya adalah Agus. Tapi kami tidak memiliki kewenangan untuk pengembangan karena itu ranahnya penyidik. Tapi hal itu sudah kita sampaikan pada penyidik,” ujar saksi.

Baca Juga :  Tim Safari Ramadhan 1440 H Pemkab Tanjabbar Kunjungi 6 Kecamatan di Wilayah Ulu

Terkait uang tunai yang hanya dijadikan barang bukti oleh penyidik cuma Rp56 juta, saksi menyebutkan, bahwa dari hasil pengembangan penyidik diketahui uang yang Rp113 juta lainnya bukanlah hasil jual beli emas.

“Kata penyidik uang yang Rp113 juta tersebut adalah hasil dari kebun terdakwa yang dibuktikan dengan beberapa bukti kwitansi penjualan sawit dan karet,” sebut saksi.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi dan terdakwa, ketua majelis hakim kemudian menutup sidang. Sidang akan digelar kembali pada minggu depan dengan agenda selanjutnya. (Oni)