SUARA BUNGO – Terkait terjadinya dugaan pencemaran Sungai Batang Jujuhan dari limbah milik PT. SJA di Jujuhan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat. Sampel air yang telah diambil langsung dari sungai Batang Jujuhan tersebut dikirim ke laboratorium Jambi.
“Guna pengujian sampel telah kita kirim ke lab Jambi. Kita tunggu saja hasilnya, setelah itu baru kita akan tahu kandungan zatnya,” jelas Prasetyo, kadis LH melalui David, bidang pengaduan, Senin (3/9/2018).
Lanjutnya, Sampel air dan ikan yang diambil DLH dikirim ke laboratorium Jambi. Menurut David, kemungkinan hasilnya baru didapat sekitar dua pekan kedepan.
“Kita belum bisa menyimpulkan limbah apa dan darimana limbah tersebut. Sebab, selain belum ada hasil labornya, tim kami yang turun kemarin belum dapat menyimpulkannya. Kita tunggu saja hasilnya,” tegasnya.
David juga mengatakan, apabila terbukti langkah selanjutnya pihak perusahaan akan dikenakan sanksi sesbagaimana aturan yang berlaku. Bisa saja sanksi teguran jika tidak di indahkan juga, maka dilakukan langkah paksaan.
“Jika terbukti, pihak perusahaan diminta harus ganti rugi. dan jika sanksi paksaan seterusnya juga diabaikan, maka pemerintah memasukan dalam pembukaan yang selanjutnya dapat dilakukan pencabutan izin,” pungkasnya. (Oni)