SUARA BUNGO – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jambi yang dibantu oleh anggota Polsek Jujuhan berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu. Barang haram yang diamankan BNN tersebut sekitar 1 Kg. Barang haram tersebut diamankan dari sepasang suami isteri di depan Mapolsek Jujuhan, Selasa (4/9/2018) sekira pukul 14.00 Wib.
Beberapa orang anggota BNN Provinsi yang dikomandoi oleh AKBP. Agus Setiawan, selaku Kabid Penindakan BNN Provinsi Jambi dan sejumlah anggota jajaran anggota Polsek Jujuhan yang dikamandoi oleh Kapolsek Jujuhan, IPTU. Andi Fernando.
Diketahui, Tim BNN Jambi bersama anggota Polsek Jujuhan sudah stanbay di Mapolsek Jujuhan, karena telah mengetahui akan ada barang haram jenis Sabu yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bungo yang berasal dari Sumbar.
Oleh karena itu, sekitar pukul 14.00 Wib, tim langsung melakukan penyetopan terhadap kendaraan roda empat jenis Livina dengan nomor polisi BG 1303 DY. Kendaraan tersebut memang sudah dibuntuti dari Sumatera Barat oleh aparat Kepolisian.
Saat penangkapan, pelaku yang diduga membawa narkoba jenis Sabu tersebut sempat terjadi ketegangan, maka anggota sampai memberikan tembakan peringatan ke udara karena pelaku berusaha untuk melawan petugas.
Kedua pelaku pasangan Suami Isteri tersebut berhasil diamankan dan kedua pelaku beserta mobil minibus dibawa langsung ke Mapolsek Jujuhan.
Sepasang suami isteri yang ditangkap tersebut diketahui bernama Rudi (42) dan Nisa (36) merupakan warga Merangin. Setelah sampai di depan kantor Polsek Jujuhan, anggota langsung memeriksa barang bawaan pelaku dan satu koper diperiksa namun tidak ditemukan barang haram tersebut. Setelah dilakukan introgasi, akhirnya pelaku menunjukkan barang haram yang diduga Sabu-Sabu yang disimpannya di salah satu kantong plastik diantara jok tengah, palaku langsung mengambilkan barang haram tersebut dan dibawa ke belakang. Setelah dibuka, ternyata isinya sekitar 1 Kg bahan narkoba jenis sabu.
Menurut pengkuan pelaku, barang haram dugaan Sabu tersebut akan dibawa ke Bangko, Kabupaten Merangin. Selanjutnya sepasang suami isteri beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolda Jambi guna penindakan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Jujuhan, IPTU. Andi Fernando mengatakan, pihak BNN yang memberikan informasi akan adanya barang haram yang akan masuk ke Kabupaten Bungo.
“Kami melakukan kerjasama dengan BNN Jambi untuk penangkapan. Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan,” pungkas IPTU Andi. (Oni)