Setubuhi Keponakan, Kakek 51 Tahun Ini Ditangkap Polisi

SUARA SUNGAI PENUH – Satreskrim polres Kerinci berhasil mengamankan seorang kakek berinisial Z (51) warga kota Sungai Penuh, Jum’at (22/03/2019), karena melakukan pencabulan terhadap salah seorang pelajar yang masih di bawah umur dengan inisial CT (12) juga warga kota Sungai Penuh.

Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Toni Hidayat mengatakan, pelaku tersebut merupakan paman korban.
Kejadian berawal saat korban tidur di kamar rumah pelaku bersama anak pelaku yang masih seumuran sekitar jam 2.00 malam, karena didorong nafsu birahi pelaku membuka celana korban dan langsung melakukan aksi bejatnya. Walaupun korban sempat melawan namun pelaku membekap mulut korban dan terus menyetubuhi korban.

Baca Juga :  Safari Terus Berlanjut, Pemkot Sambangi Masjid Taqwa Tanah Kampung

“Ya, korban dengan pelaku masih ada hubungan keluarga, yaitu paman dari korban. Kronologisnya, saat itu korban tidur dirumah pelaku, melihat korban tertidur pelaku membuka celana korban untuk melakukan hubungan intim, korban terbangun dan sempat melawan, namun pelaku membekap mulut korban dan terus memaksa untuk menyetubuhi korban,” ujar Iptu Toni Hidayat.

Baca Juga :  Camat Septian Resmi Kukuhkan Pengurus PABPDSI Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Masa Bakti 2022-2028

Iptu Toni Hidayat juga menambahkan, dari keterangan korban pelaku hanya satu kali melakukan pencabulan terhadap korban.

“Terungkapnya kejadian ini korban menceritakan kepada kakaknya, karena tidak terima, kakak korban melaporkan pelaku ke polres Kerinci. Setelah mendapat laporan, kita lakukan pemeriksaan dan visum,” jelas Kasat Reskrim, Senin (8/4/2019), seraya mengatakan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Lantik Tiga Direktur Perumda Tirta Sakti Pj Bupati Asraf Minta Optimalkan Pelayanan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Primer 76 d, pasal 81 ayat 1 subsider pasal 76 E, pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun Penjara dan denda 5 milliar rupiah. (ndy)