SUARA BUNGO – Menyewakan lahan untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memiliki risiko hukum yang sangat tinggi, namun nampaknya hal tersebut tidak di indahkan atau diabaikan oleh H. Amri yang diduga sebagai pemilik lahan yang saat ini digunakan oleh para pelaku PETI menggunakan Dompeng dan menggunakan alat berat merek Hitachi yang berada di Kampung Tembang Cucur, Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Jika mengacu kepada Undang-Undang Minerba Nomor 03 Tahun 2020, aktivitas pertambangan tanpa izin seperti PETI yang menggunakan Dompeng Darat adalah tindakan ilegal yang dapat menjerat pemilik lahan maupun pelaku dengan sanksi pidana berat dan denda hingga miliaran rupiah.
Bebas dan tidak tersentuh hukum pemilik lahan yang diduga dengan sengaja menyewakan lahan miliknya dan menerima fee sekitar 20 Persen menimbulkan berbagai pertanyaan ditengah masyarakat.
“Dulu pernah ada kasus pemilik lahan yang menyewakan untuk PETI ditangkap, tapi kenapa pemilik lahan yang ada dekat Asrama Brimob yang saat ini banyak Dompeng tidak tersentuh hukum,” ujar salah satu narasumber.
Kepada wartawan, narasumber juga mengatakan bahwa jika pemilik lahan yang saat ini menyewakan dan menerima fee dari aktifitas Dompeng tidak dihentikan atau ditangkap, maka aktifitas ilegal seperti Dompeng yang merusak lingkungan dan melanggar hukum akan sulit diberantas.
“Pelaku ilegal tidak akan bisa diberantas sepenuhnya jika pemilik lahan dibiarkan menikmati keuntungan dari aktifitas – aktifitas ilegal. Oleh karena itu kami minta aparat penegak hukum bisa memanggil atau menangkap pemilik lahan,” bebernya pula.
Sekedar untuk diketahui, aktifitas PETI menggunakan Dompeng Darat disekitar Asrama Brimob di Kabupaten Bungo sudah semakin menjamur dan sampai saat ini tidak pernah ada razia yang dilakukan untuk memberantas kegiatan ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan dilapangan, para bos Dompeng menyewa tanah yang diduga milik H. Amri dengan kesepakatan kerjasama yakni fee tanah 20 Persen dari setiap penghasilan yang diperoleh oleh pelaku untuk setiap harinya, dan untuk keamanan dikabarkan ada juga fee sebesar 5 persen untuk mengamankan aktifitas PETI yang berada dekat Asrama Brimob tersebut. (tim)










