SUARA BUNGO – Aksi nakal dan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku ilegal di Kecamatan Pelepat Ilir, dengan melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Solar, nampaknya sedikit luput dari kacamata Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu warga Unit 17 Dusun Kuning Gading yang bernama Windra disebut-sebut sebagai salah satu pemain minyak paling sukses dan besar tidak pernah tersentuh hukum di Kecamatan Pelepat Ilir.
Dugaan adanya penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar yang dilakukan Windra menurut informasi dilapangan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan sampai sekarang aktifitas tersebut masih berjalan lancar.
Narasumber juga menyebutkan, bahwa disebelah rumah Windra ada gudang yang menyimpan banyak BBM dan yang bersangkutan juga diduga melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Solar.
“Disebelah rumahnya ada gudang yang menyimpan banyak minyak solar. Dari dulu sampai sekarang tidak pernah ada polisi turun razia,” ujar narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Narasumber juga meminta agar pihak penegak hukum di Kecamatan Pelepat Ilir untuk memberikan perhatian terkait hal ini, karena sudah sangat sering terjadi gudang – gudang BBM Ilegal terbakar dan yang terbaru terjadi di dusun Candi Kecamatan Tanah Sepenggal.
“Kami minta aparat penegak hukum jangan tutup mata dengan penimbunan BBM yang dilakukan bos minyak ini. Kami juga minta pelaku – pelaku ilegal yang mempermainkan minyak subsidi untuk ditangkap,” harapnya.
Pantauan dilapangan, informasi yang menyebutkan bahwa adanya dugaan penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar yang dilakukan oleh Windra di Unit 17 Dusun Kuning Gading tidak isapan jempol belaka.
Dalam pantauan dilapangan, terlihat ada satu tempat yang memang dijadikan sebagai gudang BBM dan gudang itu tepat disebelah rumah Windra. Berdasarkan informasi dilapangan, BBM Subsidi Jenis Solar yang ada di gudang yang diduga milik Windra dijual kepada bos – bos PETI yang mencari emas dengan menggunakan Dompeng diwilayah Pelepat Ilir.
Dugaan penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar yang diduga telah dilakukan Windra merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam UU Migas No. 22 Tahun 2001 pasar 55 dijelaskan pelaku penyalahgunaan, pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000. (Tim)










