SUARA BUNGO – Segel yang dipasang oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bungo di depan pintu masuk Pegasus beberapa bulan lalu, tampak sudah rusak. Padahal Pemkab Bungo secara resmi belum memberikan izin tempat hiburan malam itu dibuka kembali.
Informasi yang diperoleh, manajemen Pegasus belum lama ini diduga sudah masuk ke dalam ruangan Pegasus untuk mendata aset-aset yang akan diover alih kepada pemegang saham yang baru.
“Pihak Pegasus beberapa hari yang lalu memang sudah masuk ke dalam guna mendata aset dan sekaligus membersihkan di dalamnya,” ungkap sember media ini, Senin (20/11/2023).
Lanjut sumber, pihak Pegasus saat ini tengah mempersiapkan akta notaris terkait over alih nama menjadi Zeus dan over alih pemegang saham.
“Berkas-berkas Pegasus sudah diserahkan ke kantor notaris, mau dirubah semuanya menjadi nama owner yang baru inisial AH. Kalau terkait izin-izinnya lagi diurus sama Komisaris yang baru atas nama SPY,” terangnya.
Untuk informasi, Pegasus disegel dan digembok karena melanggar PP No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Perizinan, Perda No.3 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Minuman Berakohol.
Juga melanggar Surat Edaran No.556/231/Tahun 2023 Tentang Jam Operasional Hiburan Malam, Pencabutan Izin Restoran KBLI 56101 dan Karaoke KBLI 93292 No.503/1.83/DPM An. PT. Catur Tunggal Wijaya (Pegasus), Pencabutan Izin Club Malam/Disk Jockey (DJ) KBLI 56302 dan Surat Pernyataan Tanggal 07 Agustus 2023.
Berdasarkan KUHP NO 232 AYAT (1) berbunyi, “BARANG SIAPA YANG DENGAN SENGAJA MEMUTUS, MEMBUANG ATAU MERUSAK PENYEGELAN SUATU BENDA ATAU BANGUNAN, ATAU DENGAN CARA LAIN MENGGAGALKAN ATAU MELAKUKAN PENUTUPAN SEGEL BANGUNAN, DIANCAM PIDANA PENJARA PALING LAMA DUA TAHUN DELAPAN BULAN”. (Oni)
Komentar