SUARA BUNGO – Areal pertambangan Batu Bara yang diduga dikusai PT KBPC Grup diwilayah Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo diduga telah disegel oleh tim Ditkrimsus Polda Jambi. Areal pertambangan tersebut dipasang plang papan merk oleh tim Ditkrimsus Polda Jambi, Senin (28/6/2021) lalu.
Informasi yang berhasil didapatkan dilapangan, penyegelan areal tambang batu bara tersebut terkait izin, lantaran areal pertambangan tersebut masuk dalam wilayah Hutan Produksi (HP).
Tak hanya itu saja, tambang tersebut juga diduga termasuk dalam wilayah eks Tambang PT. NTC yang posisinya sedang dicabut oleh Kementerian ESDM RI dan tidak diperbolehkan ada kegiatan menambang di wilayah tersebut.
Tidak hanya sebatas dipasangkan plang merk saja, beberapa unit alat berat untuk kebutuhan tambang dan operator juga dikabarkan ada yang diciduk oleh tim Ditkrimsus Polda Jambi.
Berdasarkan video dan foto yang beredar, setidaknya ada sekitar enam unit alat berat jenis excavator dan buldozer yang dipasangi police line atau dipasangkan garis polisi.
“Kabarnyo bukan enam alat yang dipasang garis polisi, kabarnya ada beberapa alat lagi yang juga dipasang garis polisi. Namun jumlahnya kami tidak tahu persis,” kata pemuda Rantau Pandan yang tidak mau disebutkan namanya.
Lanjutnya, kabarnya lokasi penambangan tersebut berada wilayah administrasi Dusun Leban, Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan dan Batang Uleh, Kabupaten Bungo. Mereka menambang dikawasan Hutan Produksi Batang Uleh.
Terpisa, Kepala UPTD KPHP Bungo, Dendi Nurgroho saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika ada Hutan Produksi yang berada dikawasan Kecamatan Rantau Pandan yang disegel oleh pihak kepolisian Polda Jambi.
“Lokasi yang disegel kemarin dalam kawasan HP Batang Uleh, wilayah administrasi Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan,” ujar Dendi, Selasa (29/6/2021).
Namun, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hal tersebut, sebab yang menangani permasalahan ini adalah Sub Dit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dendi juga mengaku bahwa dirinya telah dipanggil ke Mapolda Jambi untuk memberikan keterangan.
“Kami saat ini dalam proses pemeriksaan dan pemberian keterangan terkait hal tersebut,” kata Dendi.
“Untuk lebih jelasnya tanya ke Polda aja, karena saya juga dak begitu mendetail,” pungkasnya.
Untuk diketahui, persoalan tambang batubara milik PT KBPC Grup ini dikabarkan sudah lama terjadi. Bahkan sebelumnya ratusan warga Rantau Pandan sempat memblokir jalan ke mulut tambang PT. Dabara yang dikelola perusahaan PT KBPC Grup yang berada di dusun Rantau Pandan tersebut.
Tak hanya itu saja, sebelumnya juga pernah terjadi ada puluhan warga beberapa dusun di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII memblokir jalan tambang dan berujung bentrok dengan ratusan pekerja PT. KBPC Grup. (*)
Komentar