SUARA BUNGO – Penanganan perkara dugaan Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Dokumen yang terjadi di Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo masih terus bergulir.
Rio terpilih Dusun Tanjung Menanti Abdul Karim yang telah ditetapkan sebagai Tersangka diabarkan tidak memenuhi panggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jambi yang dijadwalkan pada Rabu 22 Juli 2026.
Berdasarkan surat pemanggilan yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda jambi pada tanggal 10 Juli 2026, Abdul Karim Rio terpilih Dusun Tanjung Menanti dijadwalkan hadir diruang Riksa Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi pukul 09.00 Wib guna dimintai keterangan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan.
Kasus tersebut terkait penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah Duan Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko yang dilaporkan oleh Rohani Lasma Tampubolon.
Dalam surat pemanggilan itu, Penyidik juga meminta tersangka Abdul Karim membawa dokumen-dukomen yang terkait dengan perkara tersebut guna untuk penyelidikan.
Namun, pada saat jadwal pemeriksaan tersebut tersangka Abdul Karim tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, berdasarkan informasi dilapangan, bahwa Abdul Karim dikabarkan mendadak sakit pada hari pemanggilan tersebut, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polda Jambi.
“Kabarnya Tersangka tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, karena mendadak sakit,” ujar sumber.
Belum diketahui apakah Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Tersangka Abdul Karim. Untuk diketahui, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)










