Ini Kata Komandan Danlanal Palembang Saat Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

SUARA TANJABBAR – Jajaran TNI Angkatan Laut dari Satgas Andalas 19.E Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Dispamal) dan Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai kurang lebih Rp1,6 Milyar.

Ratusan bal rokok ilegal senilai milyaran rupiah itu diamankan oleh Tim gabungan TNI AL berikut dengan dua kapal pengangkutnya di perairan Kuala Tungkal, Kamis (28/11/2019) malam.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut (P) Saryanto saat dikonfirmasi terkait pengamanan ratusan bal rokok ilegal tersebut menuturkan, jika proses penangkapan dilakukan oleh Satgas Andalas 19.E Dispamal dan Tim F1QR Lanal Palembang di Perairan Kuala Tungkal yang berbatasan dengan perairan Pulau Kijang, Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Bupati Mashuri Dukung Penuh Proyek KPBU Bendungan Merangin

“Rokok ilegal itu merek Luffman. Jumlahnya 470 dus atau bal sekitar 235 ribu bungkus,” ungkap Kolonel laut (p) Saryanto di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Rabu (11/12).

Pada saat disergap sambung Saryanto, kapal yang bermuatan rokok ilegal ini sedang melakukan ship to ship menggunakan kapal cepat HSC. Pada saat penyergapan itu pula, para tersangka berjumlah 8 orang berhasil melarikan diri menggunakan kapal cepat HSC.

“Kapal HSC ini mempunyai kecepatan 50 knot. Sehingga tim tidak mampu melakukan pengejaran,” sebut Saryanto.

Baca Juga :  Bupati Monadi Lantik Pengurus TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu Kerinci Periode 2025–2030

Menurut Saryanto, rokok ini kemungkinan berasal dari Batam. Apabila di Rupiahkan nilainya kurang lebih sebesar Rp1,6 Milyar. Itu nilai kerugian negara yang bisa diselamatkan. Selanjutnya sesuai dengan kewenangan penyidikan untuk muatan rokok, diserahkan ke pihak Bea Cukai dan untuk penyidikan Kapal akan dikoordinasikan dengan KSOP.

“Selain muatan rokok yang diamankan, dari penangkapan juga diamankan barang bukti berupa dua unit Kapal (KM. Arfina I GT 6 dan KM tanpa nama,” bebernya.

Untuk barang bukti dua Kapal ini tambah Saryanto, sesuai peraturan perundang-undangan termasuk kategori barang temuan, ini nanti akan diumumkan di Media.

Baca Juga :  Sekda Munasri Lantik 6 Pejabat Eselon II

“Setelah kita umumkan tidak ada yang mengakui sebagai pemilik, nanti akan kita minta penetapan dari pengadilan. Kapal itu akan disita dan akan diputuskan untuk dilelang,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jambi, Ardianto kepada awak media menyampaikan, karena pelaku belum ditemukan jadi untuk penyidikan sesuai undang-undang akan diakomodir. ketika pelakunya tidak dikenal nanti hasil tangkapan akan ditetapkan sebagai barang milik negara.

“Karena ini barang yang diawasi dan dibatasi peredarannya, maka ini akan kita musnahkan. Jadi tidak sampai dimanfaatkan,” pungkasnya.(Reza)