Rutan Sungai Penuh Ajukan 104 Napi Untuk Remisi Kemerdekaan RI, 7 Orang Diajukan Remisi Bebas

SUARA SUNGAI PENUH – Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sungai Penuh mengajukan 104 orang Narapidana guna mendapatkan Remisi dalam rangka memperingati HUT-RI Ke-74 tahun 2019 ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi. Dari jumlah tersebut 7 Narapidana diajukan mendapatkan Remisi Bebas.

Kepala Rutan Sungai Penuh Eli Susanto saat ditemui diruang kerjanya, Senin (5/8/2019) mengatakan, dari 104 orang yang telah diajukan tersebut berasal dari Kasus pidana umum dan Narkotika.

“Kita telah mengusulkan Remisi Umum Satu untuk Pidana Umum 72 orang dan Remisi Umum dua untuk PP 99 terkait Narkotika yang pidananya diatas 5 tahun diusulkan 25 orang. Kemudian remisi umum dua atau bebas saat 17 Agustus untuk pidana umum 6 orang dan Narkotika 1 orang,” ungkap Karutan.

Lebih lanjut Karutan mengungkapkan bahwa ratusan warga binaan yang diajukan mendapatkan Remisi hanya untuk Napi yang telah menjalani Hukuman Minimal selama enam bulan pada tanggal 17 Agustus nanti.

“Yang diajukan Napi yang menjalankan Hukuman minimal  enam 6 bulan, dan berkelakuan baik, sesuai dengan aturan. Sedangkan Remisi yang diterima para Napi ini bervariasi,” jelasnya.

Ditambahkan Eli Susanto, dari jumlah 104 orang Napi yang mendapatkan Remisi, untuk yang 1 bulan 22 orang, untuk 2 bulan 27 orang, untuk yang 3 bulan 28 orang, yang 4 bulan 15 orang, untuk 5 bulan 3 orang, dan 6 bulan 2 orang. Sedangkan 7 orang mendapatkan Remisi bebas.

“Untuk 7 orang yang menerima remisi bebas tersebut, 6 orang terkait kasus pidana umum pencurian dan perkelahian serta satu orang kasus narkotika. Ketujuhnya akan menerima SK pada hari kemerdekaan yang jatuh pada tanggal 17 Agustus mendatang,” paparnya.

Sementara itu Eli Susanto juga mengatakan, saat ini pihak Rutan menunggu turunan SK 104 yang diajukan mendapatkan Remisi pada hari kemerdekaan.

“Biasanya turunan SK tersebut seperti pengajuan Remisi sebelumnya, kemungkinan 3 hari atau 1 hari sebelum hari perayaan,” katanya.

Selain mengusulkan remisi 17 Agustus pihak rutan juga mengusulkan pemberian remisi Hari Raya Keagamaan, Remisi Anak, dan Remisi Usia lanjut.

“Pemberian Remisi anak untuk anak yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian untuk remisi usia lanjut yang diberikan adalah mereka yang telah berumur 60 tahun keatas,” tutup Eli Susanto. (ndy)

Komentar