SUARA BUNGO – Konflik jalan antara PT Suryamas Abadi/PT SMA dan PT KBPC terkait kepemilikan akses jalan Hauling batubara sampai saat ini belum juga tuntas.
Hal itu berkenaan dengan jalan milik Djendri Djusman dari tahun 2003 sampai tahun 2021 itu diperoleh karena telah dibeli dari masyarakat Dusun Bedaro, Dusun Baru Pusat Jalo, Dusun Tanjung Agung, Dusun Sungai Mengkuang, Dusun Leban dan Dusun Tebat.
Masyarakat dari enam dusun yang dulunya telah menyerahkan hak kepemilikan tanah kepada Djendri Djusman dan sudah menerima ganti rugi dari yang bersangkutan mengaku heran dan bingung kenapa persoalan ini menjadi berkepanjangan, padahal secara hukum yang berhak atas penguasaan jalan Hauling tersebut adalah Djendri Djusman.
Adapun sengketa ini masuk tahapan yang sangat serius, sebagaimana ternyata Pihak Kepolisian dari BARESKRIM MABES POLRI telah datang langsung ke Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, tepatnya ke lokasi jalan hauling serta bertemu dengan para saksi-saksi, yaitu saksi para pemilik lahan terdahulu yang melepaskan haknya melalui jual-beli dengan ganti rugi kepada Djendri Djusman.
Salah seorang warga Dusun Baru Pusat Jalo mengaku kepada wartawan bahwa dirinya terkejut, karena beberapa waktu lalu dipanggil Aparat Penegak Hukum (Tim dari BARESKRIM MABES POLRI) yang saat itu memeriksanya dengan difasilitasi lokasi pemeriksaannya di Polsek Muko-Muko Bathin VII, terkait kepemilikan jalan yang saat ini terjadi sengketa antara PT SMA dengan PT KBPC terkait jalan yang telah diserahkan oleh masyarakat.
Dia juga mengatakan, bahwa dirinya sudah menyerahkan hak atas kepemilikan tanahnya itu untuk akses jalan kepada Djendri Djusman dan malahan dirinya sudah menerima pembayaran dan itu juga dari Djendri Djusman.
“Setahu saya, masyarakat menyerahkan hak kepemilikan tanah jalan itu kepada Djendri Djusman dan pihaknya juga sudah membayar ganti rugi kepada masyarakat-masyarakat yang menyerahkan tanah untuk akses jalan dan dikelola oleh kepentingan Djendri Djusman atas usahanya dan dapat digunakan juga oleh masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Selanjutnya, Nasrul, warga Dusun Baru Pusat Jalo juga dengan tegas mengatakan, bahwa dirinya telah menjual tanahnya itu kepada Djendri Djusman beberapa tahun silam.
“Saya pernah menjual tanah untuk jalan kepada Djendri Djusman yang dibantu waktu itu prosesnya oleh Kepala Desa (Kades) Dusun Baru Pusat Jalo,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Roni, ahli waris dari salah seorang masyarakat Dusun Tanjung Agung yang dahulunya juga telah menyerahkan tanah milik orangtuanya kepada Djendri Djusman. Dia juga mengatakan, bahwa dirinya juga menemani orang tuanya untuk mengambil uang ganti rugi yang disiapkan oleh pihak Djendri Djusman sekitar tahun 2003 silam.
Menurutnya tanah yang diserahkan orang tuanya kepada Djendri Djusman sewaktu itu sudah ditanami dengan karet. Ganti rugi yang diberikan oleh pihak perusahaan juga sudah berdasarkan kesepakatan bersama, karena tanah yang diserahkan akan dipergunakan untuk akses jalan batu bara dan bisa dilalui oleh masyarakat.
“Orang tua saya dulu menyerahkan tanah itu untuk akses jalan kepada Djendri Djusman dan saya sendiri juga menemani orang tua saya ketempat Notaris untuk menandatangani berkas penyerahan tanah serta sekaligus mengambil uang ganti rugi dari pihak Djendri Djusman,” terang Roni.
Disisi lain, Dumhayadi juga menyebutkan bahwa dirinya pernah menjual lahan kepada Djendri Djusman. Menurutnya tanah yang telah dijual tersebut akan digunakan untuk akses jalan batubara. Dirinya juga menyebutkan bahwa kejadian tersebut menurutnya terjadi pada tahun 2003 lalu.
“Jalan batubara itu dibuat karena tanah masyarakat memang telah diserahkan kepada Djendri Djusman. Dari sekian banyak orang, saya sendiri salah satunya yang telah menjual tanah kepada pihak Djendri Djusman pada tahun 2003 lalu,” tutur Dumhayadi.
Terpisah, Djendri Djusman melalui Tim Legal dan Kuasa Hukum nya ketika dikonfirmasi wartawan terkait sengketa kepemilikan jalan antara dirinya dengan pihak KBPC mengatakan, bahwa dirinya akan tetap menempuh jalur hukum, karena jalan yang saat ini diklaim oleh PT KBPC merupakan milik PT SMA. Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya memiliki berkas dan bukti atas hak jalan tersebut.
“Adapun gambaran kronologisnya saya (Djendri Djusman) adalah yang berhak satu-satunya terhadap Jalan itu yang dahulu diserahkan masyarakat kepada pihak saya melalui jual beli ganti rugi tentunya. Adapun keterkaitan PT Suryamas Abadi (PT SMA) adalah pada tahun 2021 ketika aset jalan Hauling milik saya, saya inbreng kan ke dalam PT SMA, yang mana PT itu juga milik saya dan keluarga. Semua dokumen dan barang bukti ada dengan kami dan lengkap,” terangnya.
Dari penelusuran dilapangan juga tidak pernah didapati keterangan yang valid atau keabsahan dari dokumen tandingan dari PT KBPC. Untuk sementara, diduga PT KBPC melakukan pemalsuan dokumen berdasarkan Laporan Polisi yang berjalan di BARESKRIM MABES POLRI. (SBS)
Komentar