PROFESIONALISME APARATUR SIPIL NEGARA DALAM RANGKA MENGATASI PATOLOGI PELAYANAN PUBLIK
SUARA ARTIKEL – Di era reformasi ini, dibutuhkan penataan sumber daya aparatur yang professional dalam manajemen pemerintahan sehingga akan memberikan dampak pemerintahan yang lebih berkualitas, lebih mampu mengemban fungsi-fungsi pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan sosial ekonomi. Pelaksanaan pembangunan di daerah tidak akan berjalan optimal jika aparatur pemerintah/pegawai tidak professional untuk melakukan visi misi pemerintahan. Kesiapan sumber daya manusia aparatur pemerintah merupakan suatu tuntutan profesionalitas aparatur pemerintah yang berarti memiliki kemampuan pelaksanaan tugas, adanya komitmen terhadap kualitas kerja, dedikasi terhadap kepentingan masyarakat sebagai pihak yang dilayani oleh pemerintah.
Hak atas pelayanan publik juga merupakan hak yang diakui secara mendunia sebagaimana diatur dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) serta International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Hak untuk mendapatkan pelayanan publik merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara. Hal tersebut merupakan bagian dari penciptaan good governance.
Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan bagi masyarakat dan juga sebagai penanggungjawab dari fungsi pelayanan publik yang akan mengarahkan tujuannya kepada public service, memikirkan dan mengupayakan tercapainya sasaran pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, menjadi suatu kewajiban para aparatur pemerintah untuk tetap mengadakan perbaikan berkaitan dengan kualitas pelayanan publik yang akan dihasilkan. Pelayanan yang berkualitas adalah pelayanan yang mampu memberikan kepuasan terhadap masyarakat yang dapat menentukan kualitas pelayanan dan masyarakat yang dapat menyampaikan apa dan bagaimana kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Aparatur yang memiliki kemampuan yang sejalan dengan kebutuhan tugas yang dilakukannya dalam bekerja merupakan syarat terciptanya aparatur yang profesional. Maksudnya kemampuan dan keahlian aparatur merupakan suatu pencerminan dari arah dan tujuan yang ingin dicapai sebuah organisasi. Dengan demikian, apabila organisasi tersebut ingin melayani masyarakat banyak untuk terciptanya good governance, maka organisasi perangkat daerah yang terkait haruslah memiliki aparat yang professional demi tercapainya tujuan organisasi.
Ada banyak faktor yang mempengaruhi profesionalisme ASN (baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Berbagai faktor ini saling berkelindan dan berkaitan. Seringkali dikatakan faktor penyebab rendahnya profesionalisme PNS adalah rendahnya gaji, tipe Kepemimpinan, Pengawasan dan lain sebagainya sehingga para pegawai berusaha untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui pekerjaan yang dilakukan dan menimbukan kelalaian yang kurang mendapat pengawasan pada ASN tersebut.
Profesionalisme kinerja pegawai pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo menjadi pandangan masyarakat terhadap dampak pembangunan diwilayah kabupaten tebo. Hal ini berkaitan langsung dengan para pekerja pihak ketiga dalam suatu pembangunan, dan jika pegawai tersebut terus menerus tidak disiplin, tidak taat dengan aturan dan bekerja seenaknya saja maka pembangunan yang bertujuan memfasilitasi masyarakat dalam bentuk penyediaan infrastruktur di Kabupaten Tebo, akan berdampak buruk dan membuat kenyamanan masyarakat menjadi berkurang.
Dinas PUPR yang merupakan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, kehadirannya sangat memberi warna terhadap pelayanan publik.
Dinas PUPR adalah perangkat daerah yang diserahkan wewenang, tugas dan tanggung-jawab untuk melaksanakan otonomi daerah, desentralisasi dalam bidang pekerjaan umum. Pada konteks otonomi daerah yang ditandai dengan kemampuan self supporting-nya organisasi daerah, Dinas PUPR mempunyai peran sangat penting sebagai instansi yang melaksanakan dan mengawal pelayanan dari segi pembangunan infrastruktur di daerah. Infrastruktur yang baik dan lengkap, akan memperlancar perekonomian di daerah, begitu juga sebaliknya.
Demi mencapai penyelenggaraan Pemerintahan secara benar (good-governance) dan bersih (clean-government) termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelayanan publik memerlukan unsur-unsur mendasar antara lain adalah unsur profesionalisme dari pelaku dan penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik.
Terabaikannya unsur profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi pemerintahan akan berdampak kepada menurunnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Profesionalisme disini lebih ditujukan kepada kemampuan aparatur dalam memberikan pelayanan yang baik, adil, dan inklusif dan tidak hanya sekedar kecocokan keahlian dengan tempat penugasan. Sehingga aparatur dituntut untuk memiliki kemampuan dan keahlian untuk memahami dan menterjemahkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat kedalam kegiatan dan program pelayanan sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi aparat untuk bekerja secara profesional serta mampu merespon perkembangan global dan aspirasi masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai pelayanan yang responsif, inovatif, efektif, dan mengacu kepada visi dan nilai-nilai organisasi. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ancok dalam Yulistya yang dimaksud dengan profesionalisme adalah
”kemampuan dalam beradaptasi terhadap lingkungan yang cepat berubah dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan mengacu kepada visi dan nilai-nilai organisasi (control by vision dan values)”.
Untuk mewujudkan aparatur yang profesional diperlukan political will dari pemerintah untuk melakukan perubahan besar dalam organisasi birokrasi publik agar dapat bekerja secara profesional dan responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan publik. Perubahan tersebut meliputi perubahan dalam filsafat atau cara pandang organisasi dalam mencapai tujuan yang dimulai dengan merumuskan visi dan misi yang ingin dicapai dan dijalankan oleh organisasi, membangun struktur yang flat dan tidak terlalu hirarkis serta prosedur kerja yang tidak terlalu terikat kepada aturan formal.
Menurut Martin Jr dalam Miftah Thoha (2001:75) karakteristik profesionalisme aparatur yang menjadi indikator profesionalisme kerja pegawai, mencakup :
1. Kemahiran
Dalam mempergunakan peralatan kemahiran merupakan salah satu unsur kematangan yang berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan serta pengalaman. Profesionalisme pegawai sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan atau kemahiran pegawai yang tercermin dalam perilaku sehari- hari.
2. Kesiapan
Kesiapan para pegawai untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan publik. Kemauan untuk membantu dan memberikan pelayanan yang cepat (responsif) dan tepat kepada masyarakat, dengan penyampaian informasi yang jelas.
3. Tanggung Jawab
Dalam Pelayanan Tuntutan pertanggungjawaban atas setiap kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan publik menjadi penting bagi berlangsungnya sistem pemerintahan yang baik berdasarkan kepercayaan. Tanggung jawab dari para petugas pelayaanan, yang meliputi pelayanan sesuai dengan urutan waktunya, menghubungi publik secepatnya apabila terjadi sesuatu yang perlu segera diberitahukan. Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan atau persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
4. Disiplin
Secara teoritis loyalitas berhubungan dengan tingkat kedisiplinan, terutama dalam hal ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Kedisiplinan akan terwujud dengan baik jika pegawai mampu menaati peraturan-peraturan yang ada. Loyalitas juga berkaitan erat dengan kemampuan pertanggungjawaban tugas pekerjaan dan daya tanggap. Selain itu loyalitas tidak membeda-bedakan pemberian pelayanan atas dasar golongan tertentu.
5. Sikap pegawai
Setiap orang dalam suatu perusahaan memiliki keterampilan, sikap dan pengatahuan yang dibutuhkan agar dapat memberikan pelayanan tertentu. Sikap sopan santun, respek, perhatian, keramahan serta dalam komunikasi dengan baik dalam arti memberikan informasi kepada publik dalam bahasa yang mereka pahami, serta selalu mendengarkan saran dan keluhan publik.
Kualitas pelayanan publik merupakan komponen penting yang harus diperhatikan dalam pelayanan publik. Istilah kualitas pelayanan publik tentunya tidak dapat dipisahkan dari persepsi tentang kualitas. Beberapa contoh pengertian kualitas menurut Tjiptono yang dikutip dalam Hardiyansyah (2011:40) adalah: (1) Kesesuaian dengan persyaratan; (2) Kecocokan untuk pemakaian; (3) Perbaikan Bekelanjutan; (4) Bebas dari kerusakan/cacat; (5) Pemenuhan kebutuhan pelanggan sejak awal dan setiap saat; (6) Melakukan segala sesuatu secara benar; (7) sesuatu yang bisa membahagiakan masyarakat.
Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 1 ayat (1) pengertian pelayanan publik adalah “kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.”
Pelayanan berkualitas atau pelayanan prima yang berorientasi pada masyarakat sangat bergantung pada kepuasan masyakat itu sendiri. Lukman dalam Pasolong (2012:134) menyebut salah satu ukuran keberhasilan menyajikan pelayanan yang berkualitas (prima) sangat bergantung pada tingkat kepuasan pelanggan yang dilayani. Pendapat tersebut artinya menuju kepada pelayanan eksternal, dari perspektif, lebih utama atau lebih didahulukan apabila ingin mencapai kinerja pelayanan yang berkualitas.
Dalam proses kegiatan pelayanan diatur juga mengenai prinsip pelayanan sebagai pegangan dalam mendukung jalannya kegiatan. Adapun prinsip pelayanan publik menurut keputusan MENPAN Nomor 63 tahun 2003 antara lain kesederhanaan; kejelasan; kepastian waktu; akurasi; keamanan; tanggung jawab; kelengkapan sarana dan prasarana; kemudahan akses; kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan. Penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Menurut Keputusan MENPAN No. 63 Tahun 2003 standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib diataati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan, yaitu meliputi prosedur pelayanan; waktu penyelesaian; biaya pelayanan; produk pelayanan; saranan dan prasarana; kompetensi petugas pemberi pelayanan.
Hasil penelitian Hamirul (2017) Srategi pelayanan Adminitrasi yang dapat meminimalisir Patologi Birokrasi baik mall administration maupun disfungstion beureaucracy antara lain adalah dengan cara strategi penguatan penguatan birokrasi secara individu terkait dengan penguatan kualitas SDM dalam hal ini Birokrasi dalam meminimalisir patologi birokrasi, strategi penguatan birokrasi secara organisasi dilakukan dengan cara melalui empat pendekatan antara lain: pendekatan structural, pendekatan teknologi, pendekatan tugas, pendekatan orang, dan penguatan strategi secara kesisteman dalam meminimalisir patologi birokrasi adalah system administrasi pelayanan prima pola pelayanan satu atap.
Kemahiran
Kemahiran merupakan salah satu bagian penting dari Profesionalisme, kemahiran artinya kemampuan seseorang dalam melakukan sesuatu, baik itu pekerjaan, menggunakan sarana prasana dan lainnya yang bersangkutan dengan bidang pekerjaan masing-masing dari orang tersebut. Kemahiran seseorang sangat diperhitungkan karena merupakan penentu waktu dan hasil pekerjaan yang dilakukan. Dari perhitungan berapa lama waktu pengerjaan dan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kita dapat menilai keahlian dan kemahiran orang tersebut dari hingga seberapa paham dia dengan pekerjaannya hingga seberapa ahli dia dibidangnya.
Kesiapan
Aparatur yang siap melaksanakan tugas dan siap memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat tentu sangat dibutuhkan Kabupaten Tebo yang masih memiliki umur 18 Tahun berdiri semenjak pemekaran dari Kabupaten Bungo Tebo pada Tahun 1999.
Kesiapan ASN merupakan modal awal yang harus ada didalam diri aparatur yang bekerja untuk melayani masyarakat. seperti halnya niat untuk bekerja pada masing-masing bidang yang di tempati oleh aparatur tersebut. Jika apara tidak mempunyai kesiapan untuk melayani masyarakat maka pelayanan yang diterapkan tidak akan membuahkan hasil yang baik meskipun aparatur tersebut memiliki kemahiran yang terbilang baik.
Tanggung Jawab
Dalam Prinsip Good Governance Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat harus bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan. Begitu pula dengan Aparatur Sipil Negara yang harus bertanggung jawab pada pekerjaan yang mereka lakukan, hal ini juga sangat menentukan profesionalitas aparatur birokrasi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kesadaran ASN akan tanggungjawab yang harus dijaga meskipun saat pimpinan sedang melakukan perjalanan Dinas tidak menjadi kendala, karena adanya pendelegasian wewenang yang dilakukan pimpinan kepada bawahannya untuk melakukan pengawasan terhadap semua ASN yang berada pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo.
Disiplin
Disiplin merupakan hal yang krusial menjadi masalah pada tiap OPD yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah, disiplin juga sangat menjadi sorotan para pimpinan tiap organisasi dalam mengevaluasi ASN yang bekerja disana. Disiplin dalam bentuk Kehadiran yang terdiri dari ketepatan waktu saat datang bekerja dan kembali setelah bekerja. tidak hanya itu saja, disiplin dalam berpakaian juga menjadi pembahasan oleh para pimpinan pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo.
Disiplin merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya merupakan bagian dari tanggung jawabnya. Pendisiplinan adalah usaha-usaha untuk menanamkan nilai ataupun pemaksaan agar subjek memiliki kemampuan untuk mentaati sebuah peraturan yang telah di tetapkan. Berdasarkan data Rekap absen bulan Maret yang memiliki 21 (dua puluh satu) hari kerja terdapat pegawai yang memiliki kehadiran dikantor hanya 9 (sembilan) hari saja, yaitu Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi, keterangan yang dimilikinya adalah 12 (dua belas) hari Dinas Luar Daerah sekaligus Dinas Dalam Daerah. Hal ini tidak menjadi masalah dalam sebuah absensi kehadiran pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo, sebab pegawai yang melakukan perjalanan Dinas luar maupun dalam Daerah dihitung tetap hadir dalam kegiatan kerja karna hal tersebut merupakan tugas yang harus diselesaikan bukan dikantor contohnya; (1) Koordinasi dan Konsultasi. (2) Monitoring Evaluasi Pekerjaan. (3) Study Banding. (4) Survei Wilayah Pembangunan. (5) Dan lain sebagainya.
Pada bulan yang sama terdapat salah satu ASN yang melakukan Cuti Tahunan, yaitu 10 (sepuluh), hal inipun juga tidak patut dipermasalahkan, sebab surat izin cuti yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tebo. Artinya Kepala Dinas memberikan atau mengizinkan orang tersebut untuk melakukan cuti yang diajukan.
Rekap Absen bulan April, sama halnya dengan bulan maret tidak ada permasalahan yang bisa diambil untuk diperbincangkan. Setiap pegawai yang tidak hadir pada hari kerja memiliki keterangan pada umumnya yaitu Dinas, Izin, Sakit, dan Cuti saja. tidak adanya Aparat yang memiliki keterangan Alpa pada bulan april tersebut.
Begitu pula dengan Rekapan Absen bulan mei yang ikut dilampirkan pada lampiran Dokumentasi. Pada bulan mei tersebut Absen dipenuhi dengan keterangan Dinas, baik Dinas Luar Daerah maupun Dinas Dalam Daerah. Hal tersebut disebabkan adanya kepentingan kantor yang harus diselesaikan diluar lingkungan kantor, jika Kepala Dinas yang melakukan perjalanan Dinas tersebut artinya beliau diperintahkan secara langsung oleh Bupati, Wakil Bupati ataupun Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo. Ketiga orang tersebutlah yang memiliki wewenang untuk menanda tangani Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tebo jika melakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah, dan bagi ASN yang memilki Status sebagai bawahan dari kepala Dinas, ASN tersebut diperintahkan langsung oleh Kepala Dinas, Sekretaris, dan Kepala Bidang untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah maupun dalam daerah, serta Kepala Dinas yang berhak menanda tangani SPT Aparatur Sipil Negara tersebut. (Data Rekap Absen tiga bulan terakhir terlampir pada Lampiran Dokumentasi).
Berlandaskan Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo pada Lampiran dijelaskan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kehadiran serta Jumlah Potongan Perhari yang tercantum pada Tabel dibawah ini :
Tabel 1
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Sikap Pegawai.
Identifikasi Permasalahan yang terakhir pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo mengenai Profesionalisme ASN adalah sikap pegawai dalam memberikan pelayanan kepada publik. kesopanan, keramahan, dan cara pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tentu sangat krusial dan sangat diperhitungkan oleh masyarakat yang di layani.
Sikap pegawaii yang lebih dipandang dari sudut tata krama menjadikan ini sebagai hal yang paling mudah dilihat saat melayani masyarakat yang datang dengan urusan tertentu, penilaian yang lebih berorientasi pada masyarakat, tatakrama merupakan yang paling sering mendapat komplain dari masyarakat yang dilayani. ASN yang bekerja pada OPD memiliki fungsi pelayanan masing-masing menurut OPD tempat Aparat tersebut bekerja, akan tetapi hal itu tidak membeda-bedakan cara dari suatu pelayanan yang harus didapatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sikap Pegawai pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo sudah sangat baik dalam melayani masyarakat, hal ini ditandai dengan 2 jawaban Positif yang di berikan oleh Zulkifli dan Asri selaku Tokoh Masyarakat pada RW 005 Kelurahan Tebing Tinggi yang dengan jujur mengatakan hasil pelayanan dari ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo sudah sangat Maksimal. Terlepas dari hal tersebut, saran yang diberikan oleh Zulkifli benar adanya, bahwa Dinas PUPR Kabupaten Tebo jangan hanya membangun apa-apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Tebo, Dinas PUPR Kabupaten Tebo juga perlu melakukan perawatan kepada apa yang telah mereka bangun tersebut, hal itu sangat berguna untuk membantu ketahanan dari kualitas pembangunan, keamanan masyarakat yang menggunakan serta kenyamanan bagi orang-orang di Kabupaten Tebo.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa Profesionalisme ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo sudah Maksimal dan sangat baik dan hal ini dapat meminimalisir patologi birokrasi dalam pelayanan publik. Akan tetapi perlu ditingkatkan lagi pada aspek Sumber Daya Manusia, Disiplin ASN, dan Follow Up terhadap usulan yang masuk ke Dinas PUPR Kabupaten Tebo. Jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, maka akan adanya dampak kepada indikator lainnya yang akan ikut terpengaruh karena minimnya hal tersebut diatas yang dimiliki oleh oknum-oknum pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo.
Faktor eksternal yang ikut berperan dalam Profesionalitas ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo yaitu tipe kepemimpinan dari sebuah organisasi tersebut. Ketegasan dan kewibawaan pimpinan sangat berpengaruh sangat berpengaruh kepada Profesionalisme ASN dalam bekerja sehari-hari pada sebuah organisasi. Meskipun begitu, profesionalitas pegawai tetaplah menjadi kebutuhan utama untuk menunjang setiap kebutuhan serta pelayanan yang diberiakn kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Tebo.
Profesionalisme ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo dalam bekerja ataupun melayani publik sudah baik namun belum maksimal, pada aspek Kesiapan perlunya pembenahan agar hal tersebut tidak merambat ke indikator lainnya terkait Profesionalisme aparatur dalam melayani kebutuhan masyarakat dan dengan profesionalisme yang diterapkan dalam pelayanan yang berkualitas sudah tentu dapat meminimalisir patologi yang ada dalam pelayaan publik terutama yang berkaitan dengan profesionalitas dari ASN sebagai abdi masyarakat.
Penulis : Dr. Hamirul
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Setih Setio