SELAMAT JALAN KPK, TUGASMU SUDAH SELESAI

SUARA ARTIKEL – Tajuk tulisan ini yang berjudul “Selamat jalan KPK, tugasmu sudah selesai” mewakili kegelisahan penulis sebagai akademisi akan realitas kontestasi penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelum tulisan ini terbit, belakangan penulis sangat antusias dan bangga dengan sepak terjang KPK dalam menangani kasus korupsi di Indonesia, KPK seolah menjadi kawah candradimuka dalam pemberantasan korupsi, berapa banyak pejabat negara baik pusat maupun daerah, baik kalangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang ditangkap oleh KPK karena tersandung kasus korupsi.

Beberapa waktu yang lalu di Indonesia, pemerintah dan DPR telah mengesakan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang mana pengesahan tersebut berlangsung cepat melalui rapat paripurna DPR RI, yang digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR Senayan, Selasa (17-09-2019).

Ada beberapa pasal yang dirubah dalam revisi tersebut seperti dalam Pasal 21 ayat (4) dan (6) UU KPK yang lama pimpinan KPK merupakan penanggunjawab tertinggi yang berwenang menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, dan penangkapan. Namun dalam undang-undang yang baru kewenangan pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi penyidik, dan penuntut umum dihapus. Di undang-undang baru hampir semua kewenangan pimpinan KPK diambil alih oleh dewan pengawas.

Menurut penulis, keberadaan dewan pengawas dinilai terlalu dominan dan akan mendominasi dan menganggu independensi KPK. Wewenang dewan pengawas bukan hanya mengawasi dan mengevaluasi, tetapi masuk dalam pelaksanaan tugas harian teknis penanganan perkara yang mana peran dewan pengawas ini tertuang dalam Pasal 37 B. Ketentuan ini rentan akan intervensi politik apalagi kita belum tau siapa yang akan menjadi dewan pengawas. Misalnya saja dalam hal penyadapan harus mendapatkan izin dari dewan pengawas, yang mana selama ini cukup secara internal oleh pimpinan KPK, hal ini tentu saja memperlambat proses administrasi dan beresiko informasi telah bocor terlebih dahulu. Sehubungan dengan itu berkaitan dengan dewan pengawas, merujuk pada Pasal 47 UU KPK yang baru, kewenangan menggeledah dan menyita harus melalui izin dewan pengawas. Pasal 12 B mengatur penyadapan juga harus melalui izin tertulis dewan pengawas. Jangka waktu penyadapan dibatasi hanya selama 1×6 bulan dan dapat diperpanjang 1x 6 bulan lagi.

Baca Juga :  KPK Turun Ke Bungo, Ada Apa Ya..!!!

Dengan regulasi di atas kalau boleh mengatakan penulis menilai dewan pengawas KPK tidak lebih dari, “Dinas Perizinan” yang penuh muatan politis dan memperlemah kinerja KPK.

Selanjutnya, Pasal 24 UU KPK yang baru menetapkan status kepegawaian KPK harus Aparatur Sipil Negara (ASN). Penulis berpendapat hal ini dapat mengganggu independensi pegawai KPK, karena dengan ketentuan ini kedudukan pegawai KPK otomatis berada di bawah pemerintah sama seperti kepolisian dan kejaksaan. Ketentuan ini dikhawatirkan akan melemahkan posisi pegawai KPK, karena rentan akan intervensi dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh pakar hukum pidana, Fickar Hadjar mengatakan, “Ini mendegradasi KPK dari lembaga independen menjadi lembaga di bawah pemrintah, sebagai garis komando subordinasi”. (2019)

Lebih jauh, dalam Pasal 40 UU KPK yang baru mengatur kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila penyidikan dan penuntutan suatu perkara tak selesai dalam waktu 2 tahun. Menurut penulis ketentuan ini juga merupakan suatu kemunduran KPK. Dahulu sebelum revisi UU KPK, KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 dalam menangani suatu perkara, artinya setiap perkara yang masuk ke KPK harus betul-betul sudah memiliki alat bukti yang kuat dan harus sampai pada pengadilan. Dengan pengaturan seperti ini seolah memberi peluang kepada para koruptor untuk menghidari hukum seperti yang pernah dilakukan oleh Setya Novanto, apalagi ada dewan pengawas yang kapan saja siap mengintervensi secara politik.

Sehubungan dengan hal tersebut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, “Aturan ini diskriminatif dengan undang-undang kepolisian dan kejaksaan, misalnya, tak mengatur batas waktu tertentu dalam penghentian penyidikan. Pembatasan hanya berdasarkan kadaluarsa perkara sesuai dengan ancaman hukuman. Dari hal di atas dapat dilihat kedudukan KPK justru lebih lemah daripada kepolisian dan kejaksaan itu sendiri, padahal menurut sejarahnya, sebab lahirnya KPK justru karena kepolisian dan kejaksaan dinilai tidak cukup mampu dalam menyelesaikan kasus korupsi.”

Tidak berhenti sampai di situ, Pasal 43 UU KPK yang baru mengatur bahwa penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal KPK. Namun Pasal 43 A menyebutkan penyelidik tersebut harus lulus pendidikan di tingkat penyelidikan. Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pembinaan terhadap penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil berada di bawah naungan kepolisian. Secara politis hal ini tentu rentan akan intervensi mengingat kepolisian itu sendiri bertanggungjawab langsung kepada presiden. Hal ini dapat menjadi peluang masuknya intervensi politik, apalagi kenyataannnya sekarang presiden tidak lebih dari petugas partai yang tunduk pada partai poltik yang membesarkannya serta partai-partai koalisi.

Baca Juga :  AR LEARNING CENTER BUKA KELAS CERTIFIED DIGITAL MARKETING SEBAGAI WADAH BELAJAR PEMASARAN DIGITAL DI MASA PANDEMI COVID-19

Jika ditelaah lebih jauh, penulis menilai proses pengesahan UU KPK yang baru tersebut terkesan terburu-buru dan kejar setoran, mengingat masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 tinggal beberapa minggu lagi. Padahal seharusnya menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas dengan asas keterbukaan melalui rapat dengar pendapat untuk menampung pendapat publik seperti melakukan kunjungan studi ke Perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi (dosen).

Menurut penulis pembahasan revisi UU KPK lebih baik dilakukan pada periode 2019-2024 agar prosedurnya memenuhi pengujian formal. Hal ini sejalan dengan pendapat Mahfud MD yang mengatakan, “Pembahasan atau revisi UU KPK sebaiknya ditunda, karena prosedur yang ada dirasakan tidak tepat, prosedurnya dengan dilakukan pembahasan terbih dahulu kemudian mendengar pandangan fraksi-fraksi selanjutnya disampaikan ke presiden dan presiden diberi waktu 60 hari untuk mempertimbangkan menerima atau menolak”.

Penulis menilai ini sangat tepat mengingat UU KPK adalah undang-undang yang strategis oleh karena itu harus dibahas dengan tenang dan tidak boleh terburu-buru agar mendapat hasil yang baik pula. Selain itu, UU KPK yang baru juga kurang representatif karena proses pembahasannya hanya dihadiri sekitar 80 sampai 100 orang anggota DPR dari total 560 jumlah anggota DPR walaupun Fahri Hamzah mengatakan ada 289 yang hadir, namun menurut penulis kebanyakan anggota hanya, “titip absen”.

Padahal UU KPK adalah undang-undang yang sangat strategis. Serta, proses legislasi revisi UU KPK dilakukan dengan mengabaikan ketentuan undang-undang, karena revisi UU KPK tidak termasuk dalam 55 rancangan undang-undang dalam prolegnas prioritas 2019. Ada kekeliruan di DPR, tiba-tiba mendahulukan revisi UU KPK daripada mendahulukan membahas undang-undang prolegnas prioritas. Parahnya lagi, revisi UU KPK tersebut belum memiliki naskah akademik. Padahal naskah akademik sangat penting sebagai kajian yang mendasari perlunya dilakukan revisi terhadap UU KPK. Hal ini tentu saja menimbulkan kecurigaan ada konspirasi korup di dalamnya.

Baca Juga :  Terima Surat Ketetapan Dari Gubernur Sumbar, Bupati Adirozal : Kerinci Masuk Etape Ketujuh TDS

Dengan disahkannya UU KPK yang baru, berarti telah menjadi hukum positif yang harus dipatuhi oleh segenap bangsa Indonesia terlepas kontroversi yang ada, ini merupakan politik hukum yang menjadi resultante dari transaksi-transaksi politik di DPR bersama pemerintah. Namun demikian, penulis menawarkan solusi yaitu, pertama dengan cara presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang mana langkah ini masih mungkin dilakukan presiden jika memang memiliki semangat memperjuangkan KPK. Kalau tidak, sejarah akan mencatat pak Jokowi sebagai peletak dasar pelemahan KPK. Kedua, cara yang paling mungkin dilakukan adalah dengan cara mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Ini juga ajang pembuktian apakah Mahkamah Konstitusi punya semangat untuk pemberantasan korupsi, kalau ternyata sama saja satu suara dengan pemerintah dan DPR penulis menyebut ini bukan lagi “trias politika” tetapi “trias corruption”.

Akhirnya pada kesempatan ini penulis menyampaikan kegelisahan bahwa UU KPK tersebut beresiko perkara korupsi yang sedang ditangani bisa tiba-tiba berhenti karena UU KPK tersebut langsung berlaku setelah diundangkan. Akibatnya, penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan di KPK bisa tiba-tiba berhenti dengan berlakunya undang-undang ini. Padahal saat ini KPK masih menangani sejumlah kasus korupsi seperti e-KTP, Bank Century, BLBI, Pelindo II, dan sebagainya belum lagi yang ada di daerah. Ini merupakan suatu kemunduran besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, wajar jika penulis mengucapkan, “Selamat jalan KPK, tugasmu sudah selesai. !!!”.

Penulis : Nanang Al Hidayat, S.H., M.H.
Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo

Komentar