SUARA JAMBI – Andri Eka Putra (31), warga Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi ditangkap polisi setelah ditetapkan DPO oleh Polsek Nipah Panjang Tanjabtim.
Informasi yang berhasil dihimpun, Penjahat yang cukup lihai kabur dari kejaran polisi ini akhirnya berhasil ditangkap didalam kapal ikan, setelah tim unit Reskrim Polsek Nipah Panjang mengejar pakai spedboat di sungai Batanghari, Jambi. Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polsek Nipah Panjang untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut.
Kapolsek Nipah Panjang, AKP Budi Suwarto saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa seorang penjahat ditangkap tim unit Reskrimnya didalam sebuah kapal yang sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang lantaran membongkar rumah warga pada malam hari.
“Iya benar, pelaku warga Nipah Panjang sudah ditangkap karena membongkar rumah warga di Nipah Panjang,” jelasnya, Sabtu (29/6/2024).
Budi juga mengatakan, bahwa penangkapan pelaku tepatnya pada jJumat sore (28/6) sekitar pukul 16.00 Wib, di Sungai Batanghari atau tepatnya di Pulau Burung, Nipah Panjang dan dalam penyelidikan, pelaku sudah mengaku perbuatannya membongkar rumah warga dan setelah mendapatkan hasil barang curian dia langsung kabur.
“Pelaku membongkar rumah warga bernama Apriani (48) warga Nipah Panjang. Saat membongkar rumah, pelaku mengambil barang berupa HP dan uang senilai Rp3,5 juta dan itu sudah menjadi barang bukti,” bebernya.
Budi juga menceritakan, bahwa sebelum pelaku ditangkap, awalnya tanggal 2 juni 2024 sekitar pukul 06.00 Wib, korban bangun tidur dan saat kedapur melihat pintu dapur terbuka, merasa curiga dia lantas ke ruang tamu dan melihat lemari sudah bergeser dan tidak hanya itu, dia melihat penyimpanan uang di laci bengkel senilai 3,5 juta hilang dan begitu juga HP-nya juga hilang.
“Korban juga membangunkan suaminya beserta anaknya apakah ada melihat HP-nya namun dijawab tidak tau, sehingga korban melapor ke Polsek Nipah Panjang. Atas perbuatannya, pelaku terancam 6 tahun penjara,” katanya. (Oni)
Komentar