Pol PP Sarolangun Sita 35 Dus Miras Dari Pedagang Nakal

SUARA SAROLANGUN – Sedikitnya sebanyak 35 dus minuman keras (miras) dengan berbagai merk yang berhasil di sita oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sarolangun yang di pimpin lansung oleh Kasat Pol PP Riduan didampingi kepala Bidang (Kabid) per undang-undangan Dedi Angrawan, Kabid tibum Herjoni dan PPNS beserta anggota.

Bupati Sarolagangun H. Cek Endra melalui Kabag Humas Syahruddin membenarkan adanya penangkapan tersebut, ia juga mengatakan kepada awak media melalui pesan singkat Ponselnya, Sabtu (10/11/2018), kegiatan operasi non Yustisi yang di gelar tersebut pada jum’at 9 november 2018, sekira pukul 09. 00 wib hingga pukul 11.00 wib.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Lakukan Peninjauan Lapangan Persiapan Pilkada 2020

“Kegiatan ini di lakukan dalam rangka untuk mendukung program Pemerintahan Daerah yang agamis dan bersih dari segala bentuk kemaksiatan di Sarolangun, juga kegiatan tersebut telah di atur oleh peraturan daerah (perda) no 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” ucapnya.

Baca Juga :  Mesin PDIP Bergerak Siang Malam Kejar Kemenangan CE-Ratu

Kabag Humas Syahruddin menambahkan, dari 35 dus miras tersebut disita oleh petugas dari tangan para pedagang nakal tepatnya di pasar singkut, adapun berbagai merk minuman yang disita antara lain New Port Passion Blue, Anggur merah, Mix max, Asoka whisky, BLACK Jack, Prost Beer.

“Kesemua merek tersebut disita pada dua toko di pasar singkut, adapun pemilik barang haram tersebut juga sudah dipanggil dan dilakukan BAP oleh Satpol PP, juga telah dilakukan penindakan dan pemilik toko bersangkutan bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak menjual barang yang sama dikemudian hari, sementara itu terkait hasil penangkapan puluhan dus miras tersebut pihak satpol pp akan melakukan berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Polres Sarolangun,” tutupnya. (Sar)