SUARA BUNGO – Lapas Klas II B Muara Bungo memiliki sebanyak 354 daftar pemilih sementara. Pada tahun-tahun belakang ini, Lapas memiliki TPS tersendiri. Namun pada Pemilu 2019, nampaknya tidak semua penghuni Lapas akan melaksanakan Pemilu dengan TPS sendiri.
Berdasarkan pernyataan Ketua KPU Bungo, M. Bisri mengatakan, berdasarkan hasil pleno KPU Bungo, Selasa (21/8/20+8) malam, KPU telah menetapkan penghapusan TPS di Lapas Klas II B. Hal ini dikarenakan adanya surat edaran (SE) 887 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Lapas.
“Dalam penetapan DPT ini memang ada pengurangan jumlah TPS, berdasarkan penetapan DPSHP ada sebanyak 1020 TPS, namun pada saat ini menjadi 1019 TPS,” ujar Ketua KPU Bungo, M. Bisri.
Lanjut M. Bisri, sesuai dengan surat edaran TPS khusus Lapas yang alamat identitasnya sama dengan alamat kelurahan tempat domisili Lapas itu sendiri.
“Maka, mana yang tidak sesuai alamatnya kita kembalikan ke TPS sesuai dengan alamatnya di KTP dan tentunya besok itu, yang bersangkutan akan dimasukan ke DPTB (pindah milih). Jadi pengurangan terebut terjadi pada TPS Lapas yang semulanya 2 (pada saat DPSHP) menjadi 1 TPS (pada penetapan DPT ),” pungkasnya. (Oni)