Pemilik 2,8 gram Sabu Berhasil Ditangkap Polisi

SUARA SUNGAI PENUH – Satresnarkoba Polres Kerinci kembali berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana terduga narkoba.

BB

Pelaku berinisial NPJ ditangkap dirumahnya di Kecamatan Pondok Tinggi, Minggu (24/2/2019) pukul 13.30 wib. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Sofyan Harahap.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada transaksi narkoba. Kemudian kita melakukan pengintaian disekitar dirumah pelaku. Pada saat pengintaian berlangsung, anggota kita melihat seseorang berlari dari rumah. Anggota langsung mengejar dan menangkap diduga pelaku,” Kata Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Sofyan Harahap.

Baca Juga :  Wagub Sani Lepas Kontingen Musabaqah Qiraatil Kutub Tingkat Nasional

Pelaku dikatakan Kasat Resnarkoba dibawakan ke dalam rumah. Anggota menemukan bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi plastik bening pembungkus Shabu dalam jumlah banyak.

Baca Juga :  Balik Dusun, Agus-Nazar Disambut Histeris Ratusan Emak-Emak

Kemudian anggota Sat Narkoba melakukan penggeledahan dan di temukan 2 (dua) paket diduga narkotika di atas rak dalam kamar tidur milik pelaku.

“Akhirnya orang tersebut dan barang berupa Shabu di bawa dan diamankan ke Polres Kerinci, ” Kata Iptu Sofyan Harahap.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 2 (dua) paket Narkotika di bungkus plastik bening dengan berat bruto 2,8 gram, 3 (tiga) kaca pirek, 1 (satu) Kantong Plastik warna bening, 4 (empat) buah pipet, 3 (tiga) buah dot warna merah dan 1 (satu) buah HP warna hitam.

Baca Juga :  Pakar Hukum Sebut PT. KIM Diduga Melanggar Prosedur K3 dan Tata Kelola Teknis Pertambangan

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ungkap Kasat Resnarkoba. (ndy)