SUARA BUNGO – Oknum pegawai PLN Bungo diduga telah membongkar kabel listrik warga dengan mengabaikan hak pelanggan yang lainnya.
Fadhilah kepada awak media mengatakan, bahwa kabel listriknya telah dicabut oleh oknum pegawai PLN tanpa pemberitahuan terhadap dirinya, hal ini dialaminya sudah lebih kurang satu bulan berlalu.
“Kami nggak tau kalau listrik kami dicabut. Kami nggak tau apa masalahnya, tiba-tiba sudah diputuskan secara sepihak, kabel kami dicabut dari tanggal 22 Agustus lalu,” kata Fadhilah.
Bahkan pengaduan itu telah disampaikannya kepada pihak PLN Bungo agar bisa ditindaklanjuti. Namun laporan yang disampaikan Fadhilah itu hingga kini belum direalisasikan oleh pihak PLN Bungo.
“Kami sudah laporkan ke bagian pelayanan, dulu janji-nya mau dipasang. Tapi sampai sekarang sudah tiga mingguan belum juga dipasang, hanya janji-janji belaka,” katanya.
Lebih lanjut, bahkan pihak PLN telah menanyakan jarak terdekat yang dapat disambungi kabel listrik, dan itu telah disampaikan-nya yang berjarak sekitar 60 meter. Padahal Fadhilah ini adalah sebagai konsumen yang sah dan terdaftar atas nama Sukidi di PLN Bungo.
“Saya ini konsumen yang sah, dan terdaftar di PLN atas nama suami saya,” jelasnya.
Fadhilah sangat menyayangkan sikap PLN yang diduga telah membiarkan pemutusan sepihak kabel tersebut demi pelanggan lain yang kabarnya dibayar kepada oknum petugas PLN dilapangan.
Sementara itu, Gendut salah satu pelanggan listrik sebelumnya kabelnya melintasi kebun Fadhilah saat dijumpai awak media mengakui bahwa untuk memindahkan kabel itu, dirinya memerintahkan oknum petugas PLN dilapangan untuk memutuskannya dan memindahkan ke gardu yang lain.
Dipindahkannya kabel dari tiang yang sebelumnya hanya berjarak 600 meter kini dipindahkan ke jarak 1100 meter lantaran merasa kecewa dengan Fadhilah. Kekecewaannya itu lantaran ia menduga Fadhilah telah menyambungkan listrik ke pelanggan lainnya.
“Awalnya dia minta disambungkan ke kabel yang kita pasang melewati tanah dia, tapi malah disambungnya lagi dengan orang lain. Tentu kita tidak terima, makanya saya suruh orang PLN untuk mindahkan kabel ke gardu lain,” katanya.
Lanjutnya, dia minta pihak PLN untuk memindahkannya meski menambah panjang kabel dan tidak melewati tanah Fadhilah.
“Saya suruh orang PLN yang mindahkan kabelnya, dan saya beli kabelnya juga sama petugas PLN,” tambahnya.
Fadhilah pun mengungkapkan bahwa kabel yang disambungkan itu bukanlah ke rumah orang lain, melainkan ke rumah miliknya yang dipindahkan ketempat lain.
“Dakdo sayo nyambungkan kerumah orang lain, karno rumah ayuk pindah ke bawah, makonyo kabelnyo ayuk pindahkan kerumah ayuk yang sekarang,” jelasnya.
Mengenai hal itu, Ramses Simanjuntak selaku bagian pelayanan mengaku telah mengkomunikasikan dengan petugas lapangan. Namun listrik bagi pelanggan Pln itu belum direalisasikan karena banyaknya pekerjaan yang harus dikerjakan.
“Saya sudah koordinasi, saya sudah suruh teman-teman kita (petugas) dilapangan untuk sambung lagi arus listriknya. Kita kan bukan ini saja kerja, banyak lagi kerjaan lain. Saya belum tau sampai sekarang telah dipasang atau belum,” ujarnya.
Sementara berkaitan dengan kabel yang melintasi hingga ratusan meter itu menurutnya tidak diperbolehkan. Sebab standarnya sekitar 50-60 meter.
“Sebenarnya itu tidak boleh pak kalau aturannya. Tapi kan mungkin itu jaman dulu,” katanya.
Pemindahan kabel listrik oleh masyarakat secara bebas itu disebutkan Ramses diperbolehkan, namun dengan ahlinya yang memindahkan.
“Sebenarnya itu illegal tapi kan sepanjang dia punya kemampuan, intinya dia tidak merugikan PLN, dan tidak mencuri arus listrik ya tidak masalah,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pemindahan kabel dari gardu A ke gardu induk B tersebut adalah perbuatan yang salah, namun dia mengaku tidak dapat mengecek satu persatu setiap warga yang tersambung listrik.
“Selagi dia bisa mindahkannya gak apa-apa, asalkan resikonya tanggung sendiri, PLN tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tak di inginkan,” pungkasnya. (SBS)
Komentar