SUARA BUNGO – Kabar mengejutkan, Rio (Kades) Sekar Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Syapwan Idris dan Fadhil Rio Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo resmi diberhetikan dari jabatannya.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bungo 343/BPMPDPP dan KB tahun 2016 tentang pengesahan keputusan Badan Pemusyawaratan Dusun (BPD) Rambah No 1 Tahun 2016, tentang Penetapan Rio Terpilih Dusun Sekar Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Periode 2016/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Bupati Bungo H. Mashuri tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan 25 Februari 2019.
Hal ini disampaikan langsung oleh Askari, Korlap Dusun Rambah yang menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima SK pemberhentian terhadap Rio Padhil dengan No SK 352/BPMPDPP dan KB Tahun 2016 tentang pengesahan keputusan Badan Pemusyawaratan Dusun (BPD) Rambah No 2 Tahun 2016 Tentang Penetapan Rio Terpilih Dusun Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh Periode 2016/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Iya, kita sudah menerima kopian SK pemberhentian Rio Dusun Rambah, Alhamdulillah perjuangan masyarakat selama ini berhasil, jujur ini kami lakukan untuk kebaikan Dusun kami, tidak ada unsur lain,” jelas Askari, Senin (22/2/2019).
Ia juga menjelaskan, bahwa tuntutan masyarakat tidak lain adalah terkait dugaan penggelapan anggaran dana desa yang digelapkan oleh Rio Padhil, kasus ini pun sudah berlanjut ke ranah hukum.
“Ini kasus dugaan penggelapan dana desa, kemarin kan sudah diberi kesempatan oleh Inspektorat untuk menyelesaikan semuanya selama 60 hari ke depan, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Rio Padhil, kalau menurut aturan sudah lewat 60 hari otomatis langsung masuk ke ranah hukum. Kami minta pihak penegak hukum tolong usut kasus ini sampai tuntas. Karena diduga Rio Fadhil ini telah menggelapkan dana desa,” tegas Askari.
Sedangkan Rio Sekar Mengkuang diberhentikan terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Datuk Rio Syafwan Idris. (SBS)
Komentar