Pemilihan Anggota BPD Dusun Lubuk Landai Periode 2019-2025 Berlangsung Sukses

SUARA BUNGO – Proses pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Lubuk Landai Periode 2019-2025 diselenggarakan oleh pihak Pemerintah Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo berlangsung sukses, Minggu (20/1/2019).

Pemilihan anggota BPD tersebut di wakili dari tiga Kampung yaitu, perwakilan Kampung Titin Panjang 5 orang calon, Kampung Muara Sawah 6 orang calon dan perwakilan Kampung Muara Danau ada 5 orang calon.

Dari hasil perhitungan suara, yang mewakili dari kampung Titin Panjang yang berhasil meraih suara terbanyak yaitu calon nomor urut 5 dan nomor urut 4, sedangkan untuk mewakili dari kampung Muara Sawah yang meraih suara terbanyak yaitu nomor urut 1 dan no urut 2, sedangkan yang mewakili dari kampung Muara Danau yang meraih suara terbanyak yaitu nomor urut 4.

Baca Juga :  Wisuda 129 Sarjana STIA SS Muara Bungo ke XXXIII Gelombang II Berlangsung Sukses

Camat Tanah Sepenggal Zukrianto berharap pemilihan BPD yang ada di Dusun se- Kecamatan Tanah Sepenggal agar melaksanakan sistim pemilihan langsung seperti yang dilakukan oleh Dusun Lubuk Landai ini.

“Saya sangat mendukung pemilihan anggota BPD ini secara langsung. Semoga semua Dusun se kecamatan Tanah Sepenggal bisa melaksanakan Pemilihan BPD secara langsung, supaya anggota BPD bisa sejalan dengan masyarakat maupun dengan perangkat Dusun lainnya,” ujar Camat.

Baca Juga :  M. Yazid Resmi Jabat Pjs. Kepala Desa Teluk Kayu Putih

Kedepan diharapkan pembangunan untuk Kecamatan Tanah Sepenggal dengan adanya wakil BPD dari masyarakat yang didudukan di badan pemusyarawatan dusun yang betul-betul mampu menampung aspirasi masyarakat untuk kemajuan pembangunan dusun khususnya pembangunan infrastruktur.

Muhammad Hefni, SM selaku Pjs. Rio Lubuk Landai mengatakan, dengan adanya pemilihan seperti ini, maka ia mengajak semua elemen masyarakat melaksanakan sistim demokrasi yang baik, pemilihan anggota BPD tersebut berdasarkan hasil musyawarah desa dengan acuan peraturan Kemendagri nomor 110.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Hadiri Pembukaan TLTD IV Kwarda Gerakan Pramuka Jambi

“Pemilihan ini berdasarkan hasil dari musyawarah Desa dengan acuan peraturan Kemendagri nomor 110, didusun Lubuk Landai ini ada 5 kursi untuk anggota BPD yang diperebutkan oleh 16 calon BPD Lubuk Landai. Rinciannya yaitu 2 orang dari Kampung Muara Sawah, 2 orang dari Kampung Titin Panjang dan 1 orang dari Kampung Muara Danau, dengan pemilih secara kesuluruhan lebih kurang 1300 jiwa,” pungkasnya. (Uty)

Komentar