SUARA JAMBI – Wakil Walikota Jambi Maulana mengatakan, Pemerintah Kota Jambi menghormati proses hukum yang berjalan, sebelumnya YLKI Jambi gugat Walikota Jambi dan Dirut PDAM Tirta Mayang ke Pengadilan Negeri Jambi atas kebijakannya menaikkan tarif pembayaran PDAM.
Pengadilan Negeri Jambi sendiri telah menetapkan jadwal sidang perdana antara YLKI VS Walikota Jambi dan Dirut PDAM yakni pada 17 Januari 2019, namun proses sidang sempat tertunda lantaran pihak tergugat tidak menghadiri sidang.
“Tanya ke pak Wali saja, semua ada proses hukum, kita menghormati proses hukumnya,” ujar Maulana, Senin (21/1/2019).
Menurut pandangan Maulana, ketidak hadiran Walikota Jambi dan Dirut PDAM di sidang perdana pada Kamis 17 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Jambi dikarenakan adanya tugas keluar Kota.
“Maret akan evaluasi ini berbasis unit produksi, kenaikan ini dalam rangka mendidik masyarakat, kalau sudah pasang PDAM maka gunakanlah, jangan sampai sumur sudah kering baru pake PDAM, Sementara biaya unit cas produksi dibuat sesuai jumlah masyarakat pemakai PDAM,” sambung Maulana.
Maulana meminta agar masyarakat untuk mamakai PDAM bagi yang sudah memasangnya jangan sampai hanya dijadikan sebagai cadangan.
“Kalau memang dak mau make dialihkan saja ke masyarakat yang lain,” tuturnya.
“Kita sangat terbuka pada semua pihak dan masyarakat kalau ada keluhan sampaikan, kita duduk bersama-sama,” pungkasnya. (Zal)
Komentar