PATOLOGI DEMOKRASI DI INDONESIA

PENDAHULUAN

Melalui media online Tribun Wow.com tanggal 4 januari 2019 bertuliskan PSI ( Partai Solidaritas beri Probowo Perhargaan kebohongan terlebay dan Sandiaga Uno kebohongan HQQ. Dari judul artikel tersebut tentang pemberian penghargaan yang disebabkan oleh kebohongan public yang dilakukan oleh seseorang dan ini adalah salah satu bentuk patologi yang terjadi dalam proses demokrasi politik yang berkembang di dalam tahun politik 2019 ini.

Demokrasi dipandang sebagai sesuatu yang sangat penting hal ini dikarenakan nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar. Perkembangan bangsa Indonesia menuju demokrasi sangatlah dramatis dan hal ini yang menjadikan bangsa Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu negara demokrasi terbesar.

Demokrasi yang ada di Indonesia adalah merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama didalam masyarakat demi tercapainya pemerintahan yang baik (good society dan good government). Sistem demokrasi di Indonesia mempunyai kebaikan bahwa kekeuasaan yang ada di tanggan pemerintah berasal dari rakyat, baik dilakukan secara langsung maupun perwakilan hal ini secara teoritis membuka peluang terlaksananya aspirasi politik yang dapat disalurkan melalui partisipasi warga negara atau masyarakat terbuka lebar. Dalam demokrasi juga masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan demokrasi dan pemerintahan yang sedang berjalan saat ini.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini terutama di tahun politik 2019 ini masih belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan partisipasi warga masyarakat dalam berdemokrasi hal ini disebabkan oleh berbagai patologi yang diderita oleh pelaksanaan demokrasi itu sendiri, dalam artikel ini beberapa bentuk patologi demokrasi yang terjadi di Indonesia serta beberapa cara untuk meminimalisir patologi demokrasi tersebut?

Menurut Rasyid Asba (2011) menyatakan bahwa Demokrasi model manapun, jika ingin berkembang sehat di Indonesia harus serasi dengan latar belakang kulturil yang melingkunginya.
Cara pandang tentang demokrasi ini dari waktu kewatu mengalami perkembangan hal ini disebabkan semakin kompleksnya hubungan antar warga masyarakat. Kata demokrasi berasal dri bahasa Yunani, menurut bahasa Yunani, definisi yang paling singkat tentang demokrasi adalah apa yang diucapkan Abraham Lincoln (1863) yaitu pemerintahan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan hal yang menjadi poin pentingnya adalah bahwa rakyat memerintah atau melakukan pemerintahan oleh rakyat itu sendiri.

Azra (2005) menyatakan, bahwa upaya untuk menumbuhkan demokrasi di Indonesia melalui pendidikan Kewarganegaraan. Strong (1996) Demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dalam mengambil keputusan untuk suatu negara ditetapkan secara sah, bukan menurut golongan atau beberapa golongan, melainkan menurut anggota-anggota komunitas secara keseluruhan. Secara umum terdapat dua model demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Kelsen (2008:204) menjelaskan demokrasi langsung adalah demokrasi dengan derajat yang relative paling tinggi, ditandai fakta bahwa pembuatan undang-undang dilaksanakan oleh rakyat dalam rapat umum atau pertemuan akbar. Namun prinsip ini hanya dapat dijalankan oleh masyarakat yang berada dalam kondisi sosial yang sederhana. Model demokrasi yang kedua adalah demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Perbedaan kondisi-kondisi serta perkembangan peradaban manusia menciptakan kondisi ketika konsesus bersama tidak mungkin lagi dilakukan dalam kehidupan bernegara. Fungsi pembentukan undang-undang dipindahkan dari warga negara melalui majelis rakyat menuju organ-organ khusu yang dibentuk. Organ-organ ini dibentuk melalui pemilihan umum, dan warga negara bisa mempercayakan aspirasinya dengan mendelegasikan calon kedalam organ khusus ini.

Organ khusus ini umumnya disebut Parlemen. Kelsen (2008:408) menjelaskan bahwa organ ini diberi wewenang untuk membuat atau melaksanakan norma-norma hukum tersebut. Prinsip ini merupakan pengurangan dari prinsip penentuan diri sendiri ( self-determined principal).

Dari penjelasan demokrasi diatas, kesimpulan yang sangat penting sekaligus menjadi akar dari negara berkonstitusi adalah harus menerapkan system demokrasi karena, dalam system demokrasi, warga negara dapat berpartisipasi langsung dalam setiap penyelenggaraan dan pembangunan negara. Kedua, negara demokrasi merupakan negara yang menempatkan masyarakat sebagai instrument dasar dari segala tindakan pemerintah. Hal ini terjadi karena, dalam system demokrasi, jabatan-jabatan public dapat dipilih dan diawasi langsung oleh masyarakat.

Dari kedua kesimpulan diatas, hal penting bagi negara yang menerapkan asas kedaulatan rakyat adalah melibatkan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintah. Negara demokrasi adalah kekuasaan sipil yang berasal dari keputusan-keputusan yang dibuat oleh masyarakat itu sendiri, baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan, dan masyarakat ( konstituen) mendelagikan calon-calon anggota salah satu ide mengenai keterlibatan masyarakat luas dalam menjalankan pemerintahan.

Hamirul, H. (2017) dalam penelitiannya tentang Patologi di kantor pertanahan kota Cimahi dalam melayani pubik masih menderita jenis patologi biorkrasi yang dimanifestasikan dalam perilaku birokrat yang bersifat disfungsional atau negative, diantaranya: tidak disiplin, berpura-pura sibuk, bersekongkol dan bekerjasama dengan calo. arogansi.

Hamirul, H. Ariyanto,M. Nova Elsyra. (2018) bahwa Profesionalisme diperlukan dalam mengatasi patologi dalam pelayanan publik yang mana indikator Profesionalisme diantaranya: kemahiran, tanggung jawab, disiplin serta sikap pegawai.
Dalam perundang-undangan diuraikan pengertian dari LUBER dan JURDIL sebagai berikut :

1. Langsung artinya, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perentara.
2. Umum artinya pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengundang makna menjamin kesepakatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
3. Bebas artinya setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
4. Rahasia artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidakakan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.
5. Jujur artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemerintah, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adil artinya dalam penyelenggaraan pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Dara Aisyah (2003), Birokrasi dan Demokrasi ibarat dua sisi mata uang yang sama, birokrasi dan demokrasi sangat diperlukan dalam kegiatan negara dan masyarakat, akan tetapi keduanya justru menunjukkan tingkat perbedaan yang mendasar dan kalaupun mungkin dapat dipertemukan satu sama lain melalui rekonstruksi anatara keduanya. Birokrasi merupakan salah satu sarana bagi kekuasaan negara untuk memperkuat posisi politik dan merupakan sumber legitimasi politiknya. Sementara demokrasi merupakan keinginan dari sebagian besar masyarakat untuk mendapatkan keberdayaan sehingga proses tawar menawar antara state dan civil society dapat berkembang dengan baik khusunya dalam kerangka pengembalian keputusan politik sebagaimana prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.( sumber: http://library.usu.ac.id/download/fisip/admnegara-aisyah.pdf diakses 11 januari 2019).

Baca Juga :  Pimpin Upacara HUT Ke-33, Bupati Adirozal Apresiasi Kinerja Perumda Tirta Sakti

Patologi Demokrasi Di Indonesia
1. Hoax / Kebohongan
Hoax aatau kebohongan publik yang menjadi penyakit dalam berbagai bidang kehidupan, namun hoax ini juga menjadi salah satu patologi demokrasi yang ada di Indonesia, dimana hoax ini yang dijadikan senjata dalam melakukan kampanye dan lainnya sehingga baik pihak lawan politik maupun kawan politik menjadi terpengaruh dan bahkan masyarakatpun akan sangat dipengaruhi oleh berita hoax ini dalam hal mengambil keputusan dalam hal memilih calon pemimpin dan tidak menutup kemungkinan penyebaran hoax ini disengaja untuk menjatuhkan salah satu lawan politik yang sedang bertanding.pemerintah dengan Undang-Undang ITE nya dapat menindak bagi penyebar berita hoax, namun disisi lain masyarakat menjadi terkurung dalam menyampaikan aspirasi dalam hal Hate speech yang terkadang antara menyampaikan keluhan terhadap pelayanan yang diterima oleh masyarakat kepada pemerintah malah dianggap hate speech dan berakibat pada hukuman yang akan diterima dan hal ini akan mengakibatkan masyarakat enggan mengemukakan pendapat ataupun keluhan yang diterima dalam pelayanan yang diberikan pemerintah sehingga pemerintah itu sendiri mengalami kerugian karena tidak bisa menilai program yang sudah dilaksanakan karena tidak adanya partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap program yang mereka rasakan.

2. Money Politik
Darmawan (2013:11) Secara Umum politik uang adalah suatu bentuk pemberian berupa uang, barang atau janji menyuap seorang seseorang suapay orang tersebut tidak menjalankan haknya untuk memilih seseorang kandidat pada saat pemilihan umum. Politik uang sebenarnya bertentangan dengan UU No 3 Tahun 1999 pasal 73 ayat 3 yang menjelaskan bahwa siapapun pada waktu diselenggarakan pemilihan umum melakukan pemberian atau janji menyuap, akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun. Pidana dikenakan kepada yang memberi maupun yang diberi.

3. Gonta-Ganti Aturan main
Undang-undang tentang parpol, tentang pemilu sering di gonta- ganti berdasarkan kepetingan golongan atau kelompok tertentu dan hal ini berakibat pada untung atau tidaknya sebuah undang-undag atau peraturan yang dibuat sehingga dalam sisi demokrasi akan terciderai, hal ini berakibat pada ketidak percayaan masyarakat kepada lembaga legislative sebagai perwakilan mereka dalam menghasilkan Undang-undang yang dapat saja berakibat merugikan masyarakat yang memberikan kepercayaan dalam menentukan nasib mereka.

4. High Cost Demokrasi/ Demokrasi Yang mahal
Demokrasi di Indonesia memang sangat unik, dimana bila seseorang mau menjadi calon legislative ataupun menjadi pejabat publik, maka diharuskan memiliki kendaraan politik untuk bisa mencapai tujuan yang di inginkan dan hal ini terkadang tidak sedikit uang yang dibutuhkan untuk memberi mahar politik yang ditawarkan oleh pemilik partai dalam hal suara yang akan didapat untuk menjadi seorang pemimpin dan hal ini menjadi beban untuk calon pemimpin yang mau maju dalam Pilkada akan berakibat pada bila nanti terpilih, maka yang dilakukan pertama kali adalah bagaimana cara mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan sehingga membuat para pemimpin yang terpilih memutar otak bagaimana caranya agar modal yang sudah dikeluarkan bisa kembali dalam waktu yang singkat dan bila perlu sekalian keuntungan yang didapatkan dan ini berakibat pada banyaknya para pemimpin daerah yang tersandung korupsi dalam hal membuat kebijakan yang dibuat ataupun ijin-ijin yang sebetulnya merugikan bagi masyarakat, namun tetap diberikan karena banyaknya Fee yang akan didapatkan dalam suatu proyek yang akan atau sedang dijalankan sehingga berakibat pada hasil dari proyek yang tidak berkualitas dan dalam waktu dekat cepat rusak hal ini disebabkan banyaknya dana yang disunat dalam proses pengerjaannya dan hal ini banyak terjadi di daerah yang sudah berotonomi dan merasa sebagai raja-raja dalam membuat kebijakan yang ada hal ini dikarenakan otonomi yang diberikan menjadi kebablasan dalam mengelolah sumberdaya yang ada.

Secara Politik pemerintahan dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dan golongan atau kelompok tertentu, atau yang sering kita dengar oligarki. Karena pemimpin yang dihasikan dari biaya politik yang mahal tersebut tidak bisa menjanjikan untuk kita semua. Yang lebih parah lagi demokrasi Indonesia tersandera oleh para pemilik modal. Kemudian yang terjadi mereka memiliki uang banyak yang mengatur dan menentukan baik dan buruknya politik yang terjadi.
5. Demagog ( Citra baik namun membohongi rakyat)
6. KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
Menurut Al-Attas (1981:31-34) korupsi memiliki tahap-tahap dalam penyebarannya. Pertama, Korupsi terbatas yaitu korupsi yang dilakukan oleh kalanga elit saja. kedua, Korupsi yang sudah merata dilapisan masyarakat dan yang ketiga, korupsi yang sudah membudaya disetiap elemen masyarakat yang sudah sangat sulit untuk diatasi. Secara garis besar fenomene korupsi dibagi menajdi tiga tipe, Pertama penyuapan (bribery), kedua, Pemerasan (extortion) dan Nepotisme. Sebuah tindakan dikatakan sebagai korupsi jika mempunyai ciri-ciri pertama dalam praktiknya pasti melibatkan lebih dari satu orang. Kedua tindakan yang dilakukan yang masih sangat rahasia. Ketiga dalam ada unsur timbal balik antara satu dengan orang lainnya. Keempat para pelaku mempunyai kekuatan yang besar sehingga mampu berlindung dalam pelanggaran hukum yang dilakukannya dan kelima merupakan bentuk pengkhianatan dimana kepentingan individu pelaku politik lebih kuat daripada kepentingan public (Al-Attas, 1986:13-14). Dalam Sudut pandang politik dan semokrasi, korupsi dapat dibedakan menjadi dua yaitu korupsi politik dan korupsi pemilihan umum.
Korupsi politik merupakan praktik haram berupa penyelewengan yang dilakukan pejabat atau politisi untuk kepentingan pribadi dengan tujuan melanggengkan kekuasaan maupun peningkatan kesejahteraan yang terjadi secara luas baik sebelum, ketika menjabat dan sesudah menjabat sebagai pejabat public dalam bentuk bentuk perdagangan yang berada dalam pengaruh kekuasaan ( Hobbes dalam ICW, 2010:10).

Baca Juga :  Tanggap Bencana, Pemkot Terjunkan Personil & Alat Berat Bersihkan Lumpur

Korupsi politik dapat dilihat dari tiga sisi pendekatan atau sudut pandang. Pertama lembaga public ( Public Office), Kedua kepentingan public (Public interest centered) dan susut pandang pasar ( market centered). Selain itu dari pandangan hukum korupsi dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari segi norma hukum ( legal norms) dan pendekatan opini public ( public opinion) ( Philip dalam ICW, 2010:13). Dari berbagai pendekatan diatas korupsi politik setidaknya mempunyai tujuh unsur yang diantaranya:

1. Tingkah laku menyimpang dari kebiasaan atau aturan norma yang berlaku.
2. Dilakukan untuk memuluskan kepentingan pribadi, keluarga dekat maupun kelompok-kelompok tertentu.
3. Menyebabkan terjadinya kerugian maupun kerusakan kepentingan publik.
4. Dilakukan oleh dua orang yang memiliki posisi atas pelaksanaan tanggung jawab publik tertentu baik dalam birokrasi maupun lembaga publik yang lain.
5. Posisi yang dimiliki didapatkan melalui mekanisme politik.
6. Menyangkut tindakan yang dapat mempengaruhi kebijakan kelompok kepentingan tertentu baik diluar birokrasi maupun lembaga publik yang lain.
7. Menjadikan lembaganya sebagai lembaga bisnis yang dapat memaksimalkan keuntangan dan anggaran publik.
Sedangkan korupsi pemilihan umum sebenarnya merupakan bagian dari korupsi politik. Namun dalam pengertiannya korupsi pemilihan umum merupakan korupsi yang dilakukan politisi sebelum mendapatkan sebuah jabatan atau kekuasaan dengan melakukan praktek haram pada saat pemilihan umum dengan cara mempengaruhi pemilih melalui suap menyuap politik uang ( Pfeiffer dalam ICW, 2010:22). Korupsi pemilihan umum terjadi dalam relasi antara partai politik, kandidat, penyelenggara pemilihan umum dan juga para pemilih. Namun biasanya relasi yang terjadi antara kandidat dengan pemilih sangat menonjol ditemui dalam pemilihan umum dengan cara melakukan politik uang.
Politik uang dalam pemilihan umum seolah menjadi hal yang biasa, padahal perlu diketahui bahwa politik uang sangat berbahaya dan mengancam integritas pemilihan umum dimana seseorang pemiih tidak memilih kandidat sesuai dengan kesadaran politiknya tetapi menggunakan kesadaran semu yang bersumber dari sikap apatisme dank arena adanya tekanan ekonomi. Seperti yang terjadi di Amerika latin, bahwa basis masa yang dipengaruhi praktik politik uang cenderung pada golongan masyarakat yang berpendapatan rendah ( Pfeiffer dalam ICW, 2010:22). Pada intinya pola korupsi yang terjadi dalam pemilihan umum dapat digolongkan menjadi empat modus diantaranya:
1. Beli suara ( Vote Buying) dimana partai atau kandidat membeli suara pemilih dengan menggunakan politik finansial lainnya.
2. Beli kursi ( Candidacy Buying) dimana kelompok orang atau kelompok kepentingan mencoba membeli nominasi agar dicalonkan dalam pemilihan umum.
3. Memanipulasi tahapan-tahapan proses pemilihan umum.
4. Dana kampanye bersifat mengikat ( Abusive Donation) menjadikan sumbangan sebagai investasi politik.
Konsep Politik Uang dalam pemilihan umum
Secara umum politik uang diartikan sebagai seni untuk memperoleh kemenangan dalam memperebutkan kekuasaan. Sedangkan uang politik hanya sebagai akses untuk memperoleh kemenangan tersebut ( Sumartini dalam Hastuti, 2012:4). Sedangkan menurut Ismawan (1999:5) politik uang uang diartikan sebagai upaya mempengaruhi perilaku orang dengan menggunakan imbalan tertentu atau bisa dikatakan sebagai jual beli suara pada proses politik demokratisasi atau pemilihan umum seperti pemilihan tingkat nasional maupun pemilihan tingkat desa.
Ismawan (1999:5) Dalam perjalanannya bahwa politik uang ini merupakan tindakan membagi-bagikan uang, barang dan jasa sudah mengalami pembiasan makna. Sedangkan batasan pelaku politik uang menurut Ismawan adalah orang yang menerima uang politik baik kandidat, pendukung atau tim sukses dan menerima uang politik dalam bentuk apapun. Politik uang dilakukan dengan sadar oleh pihak-pihak yang melakukan praktik politik uang.

Dalam pengertian diatas dapat dipahami bahwa politik uang adalah pemeberian berupa apapun untuk mempengaruhi keputusan pilihan seseorang atas pemimpin didalam kontestasi pemilihan umum dalam rangka memperoleh kekuasaan. Dalam komunikasi politik actor politik actor politik uang dalam pemilihan umum juga dibagi menjadi tiga yaitu kandidat atau konstituen, pendukung atau tim sukses dan pemilih ( wibowo, 2013:186). Sedangkan tim sukses sendiri dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Tim sukses formal: tim sukses yang professional dan bekerja secara terstruktur dalam mendukung kandidat yang diusungnya. Tim sukses ini biasanya memiliki sumberdaya baik massa dan sumberdaya finansial.
2. Tim Sukses Non Formal: Tim sukses yang bekerja dilapangan dan biasanya cenderung tidak mempunyai sumberdaya keuangan tepai lebih pada sumbangan tenaga. Tim sukses ini biasanya diambil dari unsur keluarga kandidat atau masyarakat yang memiliki kedekatan dengan kandidat.
Kemudian politik uang sendiri dilakukan oleh pelaku dengan berbagai cara dengan berbagai cara demi tersampaikannya tujuan politik kandidat dalam memperoleh dukungan dari calon pemilih. Seperti yang disebutkan Hastuti dkk (2012) bahwa cara penyebaran politik uang umumnya dilakukan dengan menggunakan dua bentuk yaitu:
1. Kampanye: Merupakan suatu proses yang dirancang dan direncanakan secara sadar, bertahap dan berkelanjutan dan dilaksanakan dalam rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak yang telah ditetapkan. Dalam kampanye ini biasanya dimanfaatkan untuk pemberian uang maupun barang berupa sembako maupun atribut-atribut lainnya.
2. Serangan Fajar: merupakan cara yang dilakukan menjelang pencoblosan dengan usaha mendatangi rumah-rumah calon pemilih agar memilih kandidat tertentu dalam pemilihan umum.
Selain itu politik uang yang diberikan oleh pelaku (pemberi) kepada pemilih terbagi menjadi beberapa bentuk atau wujud. Dalam hal ini menurut Hastuti (2012:7) bentuk atau wujud politik uang dibagi menajdi tiga antara lain:

Baca Juga :  Jual Beli Aman? Khiyar Solusinya

1. Uang: uang tunai dibagikan secara langsung kepada pemilih. Lazimnya pemberian uang secara langsung ini sangat bervariasi disetiap pemilihan umum berlangsung.
2. Barang: bentuk politik uang yang kedua adalah berupa barang, barang yang dimaksud bisa berupa sembako, kaos, atribut maupun souvenir dan yang lainnya.
3. Kolektif kelompok: Politik uang ini dilakukan dengan cara pengumpulan kelompok dengan pemberian sumbangan berupa bantuan pembangunan sarana dan prasarana maupun pemberian janji-janji politik ketika kandidat nantinya terpilih dalam kontestasi pemilihan.
7. Oligarki Politik ( Karena diatur oleh Pemilik Modal)
Pada kasus ini sering terjadi di demokrasi Indonesia dimana para pemilik modal tidak jarang menyetir dalam hal banyak kebijakan, hal ini disebebkan mereka mempunyai kontribusi besar dalam pemimpin terpilih dari mulai sisi keuangan sampai pada pengaturan suara bagi seorang calon pemimpin baik dari tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi dan bahkan untuk seorang calon presiden para pemilik modal sudah mengambil bagian dengan cara menyumbang dana baik untuk kampanye ataupun lainnya sehingga calon pemimpin yang didukung dapat terpilih dan hal ini dapat memudahkan para pengusaha atau pemilik modal dalam melakukan usahanya karena sudah mengikat perjanjian kepada pemimpin yang terpilih, sehingga pemimpin terpilih tidak bisa bertindak banyak, Karena merasa berhutang budi dengan dana kampanye yang disokong sangat besar oleh pihak pemilik modal.
8. Politik Yang mengunci antara legislative dan executive dan menyerang keranah yudikatif dan ini berakibat hukum bisa diterima dan berakibat hukum seperti dua sisi pisau yang tajam kebawah, namun tumpul ke atas.
9. Narsisme para tokoh, dimana para pemimpin memuji dirinya bahwa mereka berhasil dalam melaksanakan pembangunan, namun dibalik itu masyarakat tidak dapat merasakan keberhasilannya.
10. Black Champagne.
Black Champagne adalah kampanye hitam yang menjadi suatu cerminan politik di Indonesia pada saat ini, dimana kampanye dilakukan tidak didasari sesuai dengan Undang-Undang dan etika yang berlaku. Kampanye merupakan suatu kegiatan dari calon, tim sukses partai atau kelompok-kelompok yang mendukung untuk meyakinkan masyarakat agar mau memilihnya untuk menjabat, dengan menawarkan atau menjanjikan apa yang akan dilakukan dalam program kerjanya.

Strategi yang dilakukan untuk meminimalisir Patologi Demokrasi yang ada di Indonesia:
1. Untuk menghindari jual beli dalam hal suara seharusnya proses pemilu dilakukan dengan e-Voting.
2. Untuk menghindari high cost dari pemilu seharusnya mekanisme yang dilakukan oleh partai politik tidaklah menggunakan mahar yang sangat memberatkan calon dan hal ini akan berakibat pada mahalnya biaya menjadi seorang calon pemimpin dan sebaiknya didalam organisasi partai dilakukan Fit dan Profer test untuk kelayakan seseorang menjadi wakil dari partai untuk melaju ke tingkat selanjutnya, begitu pula dengan partai-partai lain yang menjadi calon dilakukan hal yang sama dan kemudian masing-masing wakil partai yang terpilih dilakukan fit dan profer test kembali untuk memilih calon pemimpin sebagai contoh untuk bupati atau gubernur dan melalui mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi dana-dana kampanye yang sangat besar dan diharapkan dengan mekanisme yang mudah dan murah ini dapat menekan para kepala daerah yang sering melakukan korupsi belakangan ini dan tidak berpikir untuk mengembalikan modal yang sudah keluar sewaktu melakukan kampanye.
3. Masyarakat diberikan pendidikan politik yang membuat pendewasaan dalam berdemokrasi sehingga berita-berita hoax menjadi tidak berarti, karena masyarakat sudah pintar dalam menanggapi berita yang datang dan melakukan cross check dalam hal berita tersebut akan kebenarannya dan hal ini juga untuk calon pemimpin yang hanya pencitraan dalam dilakukan cross check pula terhadap rekam jejak yang sudah dilakukan oleh para calon maupun incumbent sehingga didapatkan pemimpin atau kepala daerah yang bersih dan bebas dari KKN.

Penulis : Dr. Hamirul
Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo

Komentar