SUARA KERINCI – Dalam memberikan pelayanan yang Prima bagi seluruh pelanggan PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, Tiga Direksi PDAM yang baru saja dilantik telah menyiapkan berbagai program baik itu Jangka Pendek maupun Jangka Panjang.
Untuk jangka pendeknya pihak PDAM akan menghapus seluruh denda bagi setiap pelanggan PDAM yang mengalami tunggakan, khususnya pelanggan yang Nunggak di atas tiga bulan. Tetapi dengan persyaratan pelanggan diwajibKan membayar pokok sesuai pemakaian dari pelanggan itu sendiri.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pelanggan PDAM, yang mana selama ini banyak pelanggan yang mengalami kesulitan untuk membayar tagihan PDAM dikarenakan sering melalaikan kewajiban.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Teknik PDAM Tirta Sakti Kerinci Azwar Annas, ketika ditemui Senin (20/5/2019). Kebijakan ini merupakan keputusan bersama seluruh jajaran kepala Cabang maupun Direksi.
“Benar, hal ini sudah menjadi keputusan seluruh jajaran Kepala Cabang dan Direksi PDAM, guna mengantisipasi tunggakan pelanggan yang cukup tinggi,” ungkap Azwar Anas.
Disamping itu pihak PDAM juga akan melakukan penagihan ke setiap rumah pelanggan, demi kelancaran produksi air, mengingat kunci dari kelancaran produksi PDAM tergantung dari kelancaran pembayaran dari pelanggan. (ndy)
Komentar