SUARA BUNGO – Dalam waktu dekat Kejari Bungo akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Bungo, Sifanus Rotua Simanullang, SH., MH.
“Kalau soal pupuk subsidi sejauh ini masih dalam proses penyidikan dan kita sedang berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negaranya,” katanya, Senin (16/10/2023) lalu.
“Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita menetapkan tersangka, siapa yang harus lebih bertanggungjawab,” jelasnya.
Kata dia, untuk menetapkan tersangka, pihaknya akan selalu mengedepankan kehati-hatian dan didukung minimal dua alat bukti.
“Dan menang orang yang kita tetapkan (tersangka) itu memang sudah layak untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Dalam kasus pupuk subsidi ini, dia menjelaskan jika pihaknya menemukan adanya dugaan pupuk subsidi yang tidak diterima oleh petani yang berhak, namun pertanggungjawabannya itu menggunakan identitas para petani yang seolah-olah dibuatkan.
“Jadi petani yang berhak sebenarnya tidak membeli pupuk bersubsidi, tidak tau sama sekali bahwa dia ternyata punya hak atas pupuk bersubsidi itu,” jelasnya.
“Tapi kemudian datanya digunakan sebagai orang yang katanya membeli pupuk subsidi itu. Nah sementara ini salah satu modus yang kami temukan yang seperti itu,” timpalnya.
Saat ini katanya, pihaknya masih terus mendalami terkait siapa sebenarnya yang menggunakan pupuk dan kenapa bisa dijual tidak kepada orang yang berhak hingga siapa sebenarnya yang menikmatinya.
“Itu yang sedang kita cari fakta itu. Kalau berdasarkan fakta sementara yang kita terima itu, banyak petani yang berhak itu, identitas dia digunakan tapi tidak tahu sama sekali,” katanya.
Di samping itu, Silfanus mengakui bahwa pihaknya sudah memanggil puluhan saksi-saksi. Mulai dari pihak Dinas Pertanian, pengecer hingga distributor pupuk subsidi.
“Dan kita sudah mengumpulkan beberapa dokumen barang buktilah. Dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangkanya,” pungkasnya. (Oni)
Komentar