Muzakir Bantah Pernyataan Elisurpiah, Terkait Kisruh SDN 48 Biuku Tanjung

DPKAD Sudah Temukan Sertipikat Tanah SDN 48 Biuku Tanjung Atas Nama Pemkab Merangin

SUARA BANGKO – Tudingan ahli waris Elisurpiah langsung dibantah oleh Nuzakir, karena apa yang di tuduhkan terhadap dirinya tidak tepat alasan.

Menurut Muzakir kepada media ini via telfon celuler, Selasa (22/1/2019) dirinya menjelaskankan secara gamblang bahwa kisruh kepemilikan tanah antara pemkab merangin dan pemilik tanah lahan pembangunan gedung sekolah Dasar Negeri nomor 48/IV Biuku Tanjung Kecamatan Bangko Barat sudah berlangsung sejak lama.

Dikatakan Muzakir pada tahun 2015 ada perundingan pihak ahli waris dengan Pemkab Merangin dalam untuk pengkajian ganti rugi.

Baca Juga :  Muzakir, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Merangin Resmi Dipolisikan

“Memang benar pada tahun 2015 ada perundingan antara pemkab dan pihak ahli waris yang di pimpin oleh bapak Bupati Al Haris,” kata Muzakir.

Lebih lanjut, dikatakan Muzakir dalam pertemuan tersebut disepakati pemkab akan melakukan ganti rugi yang akan di anggarkan dari APBD demi kelancaran aktifitas belajar mengajar di SDN 48 Biuku Tanjung berjalan lancar, namun pihak ahli waris tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut.

“Demi kelancaran kegiatan belajar mengajar di SDN 48 Biuku Tanjung, maka pemkab akan menganggarkan ganti rugi melalui ABPD, namun pihak Marjohan tidak memiliki sertipikat atau SHM (Surat Hak Milik),” terang Muzakir.

Baca Juga :  Rahima Beri Bantuan Kepada Warga Terdampak Covid-19

Dikatakan Muzakir, meskipun pihak ahli waris tidak dapat menunjukan SHM resmi, dirinya yang juga menimba ilmu di SDN 48 Biuku Tanjung tersebut terus berupaya untuk melakukan mediasi.

“Saya kan dulu juga sekolah di SDN 48, jadi saya merasa terpanggil untuk ikut menyelesaikan masalah ini, saya rela rogoh uang pribadi saya untuk saudara Marjohan Cs,” ujar Muzakir.

Baca Juga :  Alhamdulillah... Swab Negatif, 10 Warga Reaktif Covid-19 Dipulangkan

Penyegelan yang dilakukan oleh pihak Elisurpiah maupun keluarga besar Marjohan Kaar sudah berlangsung sejak Lama, mereka mengklaim lahan mereka namun menurut Muzakir dan menurut laporan terbaru pihak DPKAD Kabupaten Merangin bagian aset menemukan Sertipikat tanah SDN 48 Biuku Tanjung.

“Saya juga baru dapat kabar dari bagian aset DPKAD Kabupaten Merangin menemukan sertipikat tanah atas nama milik Pemkab Merangin tempat dibangunnya SDN 48/VI Biuku Tanjung, jadi gak ada lagi alasan pihak marjohan mengklaim lahan itu milik mereka,” pungkasnya. (Mjb)

Komentar