Ini Kata Wabup Saat Hadiri Paripurna Pertama Pembahasan Raperda 

SUARA TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat hadiri Rapat Paripurna Pertama Pembahasan Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah dan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung ketua DPRD Faizal Riza, Wakil Bupati mewakili Bupati Tanjab Barat, Amir Sakib dan dihadiri unsur forkopimda, asisten dan Kepala Opd.

Pada kesempatan itu wabup sampaikan nota pengantar 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh pemerintah Daerah, meliputi 5 Ranperda sesuai propemperda dan 2 diluar propem perda.

Baca Juga :  DPRD Bungo Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2018

Lima Raperda termasuk dalam Propemperda meliputi Raperda tentang perubahan atas peraturan
daerah nomor 10 tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Jabung
Barat Sakti Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Jabung Barat Sakti Perubahan itu dilatarbelakangi oleh penyesuaian beberapa ketentuan yang ada terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ranperda tentang penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Dan memenuhi penyediaan pelayanan yang baik dengan menyederhanakan proses pelayanan perizinan dan non perizinan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan terpadu satu pintu.

Baca Juga :  Diawali Keluarga Bupati dan Wabup, Keluarga di Kerinci Mulai Didata

Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten tanjung jabung barat kepada PT. Bank pembangunan daerah jambi, Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten tanjung jabung barat kepada PD. Bpr Tanggo Rajo Kuala Tungkal.

Selain itu, Wabup juga menyampaikan dua ranperda di luar Propemperda tahun 2019 meliputi ranperda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta Ranperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Baca Juga :  Ketua DPRD Fajran Hadiri Peresmian Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kota Sungai Penuh

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati berharap Ranperda ini selanjutkan akan dibahas bersama–sama dengan mengedepankan azas profesionalitas.

Turut hadir mengikuti Rapat Paripurna, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan tamu undangan lainnya.(Harza)