Jangan Beritakan Dulu dan Saya Sudah Ingatkan Nama Amper
SUARA BANGKO – Pelantikan dewan pendidikan kabupaten merangin kangkangi Kepmendikbud no 75 th 2016 pasal 4 sudah jelas pengurus partai politik tidak boleh menjadi dewan komite sekolah. Pendidikan yang seyogyanya harus terlepas dari unsur-unsur politik, karena pendidikan adalah suatu lembaga yang lebih diutamakan mutu dan kualitas demi kemajuan bangsa dan harus jauh dari unsur politik, namun lain halnya dalam acara pelantikan pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Merangin periode 2019-2021 yang berlangsung di Aula utama Kantor Bupati Merangin.
Dalam pelantikan ini ada terdapat satu nama anggota dewan pendidikan merangin tercatat sebagai calan anggota dewan Dapil I ikut menjadi dewan pendidikan.
Awak media pun langsung mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Merangin Zubir.
“Tunggu dulu….jangan diberitakan…
dio masuk, saya panggil Ampera. Jangan jadi dewan pendidikan, tapi pas terakhir namanya juga tetap masuk,” beber Zubir Saat dikonfirmasi awak media.
Pada kesempatan itu Bupati mengingatkan para pengurus Dewan Pendidikan Merangin, jangan terjebak dalam lingkaran politik. Sebab, ketika pendidikan sudah terjebak dalam politik, maka akan hancurlah semuanya.
Para pengurus Dewan Pendidikan Merangin yang dilantik, diantaranya KH Abdul Satar Saleh, MA sebagai ketua, Drs H Syafrudin Hadi sebagai wakil ketua, AR Mulyadi sebagai sekretaris, Drs H. Yusuf Basri, M.Pd sebagai wakil sekretaris.
Selain itu, Bendahara dijabat H. Sirajudin, M. Kes dan wakilnya Eny Farida, SH. Sedangkan untuk Ketua Bidang Pertimbangan Pendidikan dijabat Dr. HM. Joni Musa, Lc, MA, Ketua Bidang Pendukung Ampera Sukma yang notabene ketua salah satu partai dan ikut dalam pileg 2019 dan pengurus lainnya ikut dilantik oleh Bupati Merangin Al Haris. (Mjb)
Komentar