Mahyudin : Jika Dalam Waktu 3 x 24 Jam Laporan Polisi Belum Dicabut, Saya Akan Lapor Balik..!!!

Ini Klarifikasi Dari Mahyudin, Selaku Kepala Sekolah MTsN Simpang Babeko ;

SUARA BUNGO – Berdasarkan informasi yang beredar dibeberapa media Online, media cetak, bahkan di media televisi lokal Bungo, Jambi akhir-akhir ini, tentang tuduhan penganiayaan terhadap Empat orang siswa MTs Negeri Simpang Babeko yang dilakukan oleh Mahyudin selaku Kepala Sekolah MTs Negeri Simpang Babeko.

Mahyudin membeberkan fakta tersebut kepada suarabutesarko.com, berdasarkan informasi yang tidak valid, sehingga telah merusak nama baiknya dan nama baik sekolahnya.

“Saya pribadi dan selaku Kepala Sekolah, bersama ini saya melakukan klarifikasi, menyampaikan kronologis detil tentang kejadian serta akan melayangkan somasi sebagai berikut,” ujar Mahyudin.

1. Dilaporkan dan diberitakan telah dilakukan penganiayaan terhadap 4 (empat) orang siswa, karena bola kasti yang rusak, faktanya yang terjadi adalah hukuman ringan dalam mendidik dan tanpa ada niat jahat, apalagi penganiayaan, karena siswa mengeluarkan kata-kata kotor/tidak sopan kepada guru ; berupa pecutan ringan pada bagian telapak tangan, sebanyak 1 kali, menggunakan penggaris. Informasi lebih detil saya sertakan pada lampiran kronologis kejadian.

2. M. Fikri dan pihak keluarga melaporkan bahwa telah terjadi penganiayaan pemukulan bagian
lengan siswa dengan kayu, faktanya hukuman yang diberikan kepada siswa (M. Fikri dan 3 orang temannya) tersebut adalah pecutan ringan pada bagian telapak tangan, sebanyak 1 kali, menggunakan penggaris ukuran panjang 30 cm yang terbuat dari kayu.

3. M. Fikri mengaku akibat penganiayaan lengannya menjadi lebam, bengkak, sakit dan sulit
digerakkan, faktanya M. Fikri telah mengendarai sepeda motor pada siang harinya ke rumah saya, telah bermain secara normal dan terlihat mendorong sepeda motor karena kehabisan bensin, luka bekas terkilir pada bagian lengan adalah luka lama bukan akibat pecutan 1 kali
pada telapak tangan.

4. Bahwa M. Fikri dan pihak keluarganya telah mendramatisir dan membesar-besarkan suatu
kejadian, memberikan kesaksian bohong, melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian, serta dengan sangat cepat telah mempublikasikan kepada berbagai media tanpa ada klarifikasi.

5. Tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik saya, sekolah dan terjadi penyebaran berita bohong (hoax) di berbagai media.

6. Atas hal tersebut, kami memperingatkan M. Fikri dan pihak keluarganya untuk membuat
pernyataan maaf di media-media massa/online tersebut, melakukan klarifikasi kepada seluruh media massa yang terlanjur menyebarkan informasi tidak benar secara sepihak, mencabut pengaduan pada pihak kepolisian untuk membersihkan kembali nama baik saya dan sekolah dalam waktu paling lama 3 x 24 jam.

7. Apabila hal pada poin 6 tidak dilakukan, kami akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai
hukum yang berlaku di republik Indonesia, berupa pengaduan kepada pihak kepolisian dan
tindakan hukum lainnya yang diperlukan atas tindakan pencemaran nama baik dan
penyebaran berita bohong (hoax).

Hal ini perlu kami sampaikan dan tindaklanjuti sebagai bentuk pendidikan kepada siswa dan semua pihak yang telah terlibat dalam kejadian ini, agar menjadi pelajaran di masa yang akan datang dalam menyikapi suatu kejadian.

Muara Bungo, 12 November 2018
Mahyudin, S.Ag, M.Ag.

Ini Kronologi Kejadian Pada hari Selasa, 06 November 2018 Menurut pengakuan Mahyudin, S.Ag, M.Ag yang dikirim kepada redaksi suarabutesarko.com pada hari Selasa (13/11/2018) sebagai berikut :

Kronologi kejadian dan fakta atas tuduhan penganiayaan yang ditujukan kepada saya (Mahyudin) adalah sebagai berikut :

1. Pada tanggal 6 November 2018 pkl 07.30 s.d 09.50 WIB siswa/i kelas VIII B sedang dalam jam
pelajaran Pendidikan Olah Raga dan Kesehatan, di MTsN Simpang Babeko.

2. Pada pkl 10.00 terjadi keributan diruangan guru, guru olah raga (Sulaiman S.Pd.I) mendatangi
saya diruangan kepala sekolah dan meminta bantuan kepada saya untuk memanggil siswa/i VIII B berkumpul didepan kantor, karena panggilan guru olah raga tidak dihiraukan oleh mereka.

3. Setelah siswa/i berkumpul, guru olah raga menanyakan kepada siswa “kenapa bola ini pecah?”, karena waka sarpras (Zamhariroh S.Pd.I) tidak mau menerima bola pecah karena waktu dipinjam melalui waka sarpras bola dalam keadaan baik. Dan kembalinya dalam keadaan terbelah dan ditusuk pakai kayu.

4. Karena tidak ada satupun siswa yang mengakui ataupun memberi tau siapa yang memecahkannya dan waka sarpras menyatakan bola itu harus diganti, maka guru olah raga masih bertanya kepada saya “Berapa pak harus ganti?”, Saya jawab “Minta saja 5000, biar satu orang dapat main satu bola”.

5. Setelah ada tujuh orang siswa yang membayar maka waka sarpras dan guru olah raga langsung mengembalikan uang tersebut kepada siswa.

6. Sementara siswa laki-laki dengan kesal dan pergi dari kelompok siswa lainnya sambil mengeluarkan kata-kata kasar/tidak pantas (bercarut) “Pantek bapak ko, awak yo dak senang”.

7. Saya dan guru lain mendengar carutan tersebut, saya langsung memanggil siswa tersebut
kedalam ruangan kantor guru dan menanyakan siapa yang bicara tidak sopan (bercarut) tadi. Namun keempat anak tersebut (M. Pikri, Ardiyansah, Bagus Pratama, Ahmad Indra, dan Badruddin) tidak ada satupun yang mengakui atupun menunjukkan siapa yang becarut tersebut.

8. Maka saya pecutkan telapak tangannya dengan penggaris kayu satu kali satu orang, sebagai
hukuman pendidikan dan pengajaran agar anak tersebut bisa berlaku sopan santun terhadap guru dan siapa saja. Tanpa ada niat jahat, pukulan berlebihan pada bagian berbahaya apalagi penganiayaan.

9. Satu jam setelah kejadian, sekitar pkl 11.00 WIB ada siswa yang melapor bahwa salah satu
dari keempat anak tersebut yang bernama M. Pikri Ardiyansyah lengannya bengkak, maka kami majlis guru mencari dan memanggil tukang urut ke Madrasah yaitu Bapak Syamsul. Menurut keterangan beliau tidak ada masalah dengan tangannya, namun bagian lengan sepertinya dulu pernah terkilir. Kemudian diurut, tidak ada masalah sampai jam pulang dari Madrasah.

10. Pada pkl 14.40 WIB, saat saya baru saja sampai di rumah, M. Pikri Ardiyansyah datang kerumah mengendarai sepeda motor dengan membonceng neneknya. Belum sempat saya membuka terali pintu dan mempersilahkan masuk mereka langsung marah-marah dan Pikri
memcaci maki saya didepan neneknya dan mengancam “saya akan lapor ke polisi” dan lalu
pergi tampa permisi.

11. Pada pkl 15.30 WIB saya pergi ke madrasah melihat tukang yang sedang kerja sampai jam 17.30. Saya melihat M. Pikri ada di Madrasah dan bermain serta melihat temannya yang sedang latihan pencak silat.

12. Dan pada malamnya sekitar jam 20.30 WIB saya dapat laporan bahwa saya sudah dilaporkan
sebagai penganiaya anak didik ke polsek Babeko.

13. Esok hari, pada tanggal 7 November 2018, banyak media online dan televisi Bungo menyiarkan bahwa saya adalah oknum guru dan kepala Madrasah yang menganiaya 4 (empat) orang siswa, salah satunya M. Pikri Ardiyansyah, dengan cara memukul lengannya pakai kayu sampai lebam, sakit, bengkak dan sulit digerakkan. Muatan berita tersebut terlalu berlebihan, didramatisir, tidak seperti kejadian yang sebenarnya.

14. Pada pkl 15.15 WIB saya mendapat telepon dari Bpk Iwan Mapenda, Kemenag Bungo, untuk
melihat WA ternyata ada panggilan untuk Klarifikasi atas kejadian tersebut dengan membawa anak yang saya pecut tangannya tersebut.

15. Sesuai isi surat saya dan beberapa siswa datang-datang menghadap Bapak Kakan kemenag pada tanggal 8 November 2018 Pkl 09.30 WIB, setelah panjang lebar wejangan yang saya terima dan pernyataan siswa yang saya bawa tersebut, intinya Bapak kepala Kantor Kemenag mengharapkan agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

16. Setelah keluar dari ruangan kepala Kantor Kemenag saya diserbu belasan wartawan yang ingin mendapatkan informasi seputar kejadian, setelah itu sayapun kembali ke madrasah pada jam 11.30 WIB.

17. Pada jam 14.00 WIB Bapak Kepala KanKemenag datang kerumah dan mengajak salah satu saudara saya yaitu Al Hudri pergi ke Rumah wali anak yang melaporkan saya, yaitu Bpk Firdaus, di Rt. 07 dusun Babeko. Untuk memediasi antara keluarga saya dan keluarga Firdaus. Setelah sampai disana (rumah Firdaus) yang ada hanya ibunya M. Pikri dan tidak beberapa lama kemudian bpk Firdaus datang bersama bpk Imam Suryadi.

18. Kedua orang tuanya tidak ada mengeluarkan satu katapun dan bpk Imam Suryadi memberikan
statemen pada saat ini belum bisa diputuskan dengan alasan warisnya banyak yang mesti diminta persetujuan.

19. Pada hari kamis, 8 November 2018 pukul 20.09 WIB saya mendapat telepon dari kepala
KanKemenag (Drs. Hasbi M.Pd.I) yang isinya agar guru-guru MTsN 06 dapat berkunjung ke rumah anak M. Pikri Ardiyansyah. Dan pada hari jum’at pukul 07.45 WIB Kabid Madrasah Kantor wilayah Provinsi Jambi (H. Abdurrahman S.Ag. M.Pd.I). juga mengharapkan hal yang sama.

20. Pada 9 November pkl 08.30 WIB waka kesiswaan (Paisal S.Ag.), guru olah raga (Sulaiman S.Pd.I), wali kelas(Don Herius S.Pd.) dan beberapa orang guru (Aniek Ariyanty, Ermawati, Binti Mastiyanah) berangkat ke rumah wali anak tersebut dari hasil bincang-bincang tercetuslah dari mulut orang tuanya bahwa Bapak kepala Madrasah yang mecut anak tidak pernah melihat anaknya dan menanyakan keadaannya. Dan dia menyatakan bahwa kami sebenarnya adalah masih bersaudara.

21. Pada jam 19.30 WIB utusan keluarga (abang H. Hambali, abang Syofyan, Abang M. Ihsan, dan
Adik saya Bahrizal dan Al Hudri S.Pd.I ) berangkat kerumah wali M. Pikri untuk bermusyawarah
mupakat dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun hasilnya tetap sama
menunggu musyawarah keluarga. Pihak keluargapun pulang tanpa hasil.

22. 11 November 2018, kami tidak melihat ada keinginan pihak M. Pikri dan keluarga untuk segera
menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sedangkan berita di media massa terus bergulir secara liar yang sangat merugikan kami dan mencemarkan nama baik saya dan
sekolah, dengan arahan penasehat hukum kami, maka memutuskan untuk membuat press release dan somasi.

23. 12 November 2018 Pkl 08.10 WIB, salah seorang wakil dari keluarga M. Fikri menemui saya untuk meminta uang damai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta), Karena Video ketika keluarga M. Fikri saat meminta uang perdamaian ada sama saya, maka kami memutuskan untuk melanjutkan saja press release dan somasi ini, agar permasalahan ini bisa diselesaikan sebagaimana mestinya menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia. (SBS)