KPU dan Bawaslu Bungo Larang Bawa Hp Kedalam Bilik Suara Saat Pencoblosan

SUARA BUNGO – Maraknya isu intimidasi dari berbagai kalangan terkait dimintanya bukti pada saat pencoblosan salah satu calon di Pemilihan Bupati dan wakil bupati Bungo serta Pemilihan gubenur dan wakil gubenur Jambi beberapa waktu lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo melarang para pemilih yang akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020 yang menggunakan handphone berkamera atau alat perekam lainnya saat dalam bilik suara, hal itu disampaikan M. Bisri dan juga berdasarkan surat edaran resmi yang dikeluarkan KPU Bungo, Senin (7/12/2020).

Baca Juga :  Keren, Keluarga Komisioner KPU Bungo Banyak Jadi PPK

“Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2018 dan nomor 18 tahun 2020 disebutkan handphone berkamera ataupun kamera atau alat perekam lainnya, itu tidak boleh dibawa ke bilik suara,” ujar M. Bisri.

M. Bisri menegaskan, meski dilarang menggunakan handphone berkamera ke dalam bilik suara. Namun, pemilih tetap di perbolehkan membawa handphone berkamera ke TPS.

Namun, pemilih yang membawa handphone berkamera atau kamera ke TPS, Handphone berkamera atau alat perekamlainnya, bisa disimpan di meja KPPS setempat.

Baca Juga :  Bupati Merangin Gelar Operasi Pasar

“Tidak boleh bawa handphone kedalam bilik suara, karena pemilihan inikan bersifat rahasia,” terangnya.

Karena telah menjadi peraturan KPU, menurut Bisri nantinya jika pemilih yang kedapatan membawa peralatan tersebut, akan diberi sanksi berupa peringatan oleh KPPS setempat.

“Bagi yang kedapatan membawa handphone dan alat perekam lainnya, maka akan diberi sangsi oleh KPPS,” tegasnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid, kepada awak media dia menuturkan, bahwa semua petugas KPPS harusnya sudah mengetahui soal larangan membawa handphone berkamera, kamera atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.

Baca Juga :  Jumlah TPS di Kota Jambi Terhitung Masih Minim

Karena dalam buku panduan pemungutan dan penghitungan suara, hal tersebut sudah ditulis dengan jelas aturan tersebut. Menurut Abdul Hamid, nantinya akan dibacakan oleh petugas KPPS dihadapan para pemilih pada saat rapat pembukaan pemungutan suara.

“Nanti juga akan disampaikan oleh KPPS pada saat rapat pembukaan pemungutan suara, mohon kepada pemilih jangan membawa handphone kamera dan alat rekam lainnya ke bilik suara,” pungkasnya. (Oni)

Komentar