SUARA BUNGO – Klaim tanah seluas tiga hektar secara sepihak jadi tanah adat, Datuk Rio Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, Majdi akan digugat ke Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Adapun kejadian tersebut bermula pihak PT Megasawindo Perkasa selaku perusahaan sawit mengajak kerjasama pihak dusun untuk ditanami perkebunan kelapa sawit.
Pada perjanjian tersebut, lahan seluas tiga hektar peninggalan keluarga itu telah habis kontrak dan telah diserahkan pihak perusahaan kepada pihak dusun (Desa).
Namun nyatanya setelah 12 tahun berlalu, tanah tersebut tidak kunjung diserahkan pihak dusun kepada korban.
Atas persoalan itu pihaknya telah dilakukan pertemuan untuk menyelesaikannya dengan harapan tanah tersebut kembali kepada pemiliknya.
Namun, harapan itu pupus. Sebab pihak Rio mengklaim tanah tersebut merupakan tanah ulayat Dusun Koto Jayo.
“Kemarin kami sudah duduk bersama, tapi tidak ada hasilnya. Malahan tanah itu dibilang milik tanah adat,” ungkap Hj Siti Rahmah.
Sementara kepala kampung Sungai Lerang pada masa itu telah mengakui tanah tersebut atas nama Hj Siti Rahmah (75). Namun surat tersebut tak kunjung diserahkan lantaran hilang.
Sehingga besar dugaan, adanya unsur kesengajaan dari pihak dusun penghilangan surat tersebut agar tanah diyakini sebagai tanah ulayat.
Menyelesaikan permasalahan itu, Hj Siti Rahmah menyerahkan kuasa hukum penuh kepada advokat/pengacara Marwan Saputra, SH dan Paisal, SH., MH.
Marwan, selaku Kuasa Hukum menyampaikan pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk mencari titik terang.
“Kita akan mengajukan gugatan ke Pengadilan atas dugaan klaim sepihak oleh Datuk Rio Koto Jayo,” ungkap Marwan Saputra, SH.
Menurutnya, ada perbuatan melawan hukum sebab penggunaan tanah tersebut tidak melibatkan client nya.
Dia berharap pihak dusun segera mengembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya sebelum gugatan tersebut terdaftar ke pengadilan. (Oni)
Komentar