SUARA ARTIKEL – Perlu kita sadari bahwa Rokok merupakan pabrik bahan kimia berbahaya. rokok adalah lintingan atau gulungan tembakau yang digulung atau dibungkus dengan kertas, daun, atau kulit jagung, sebesar kelingking dengan panjang 8-10 cm, biasanya dihisap seseorang setelah dibakar ujungnya.
Pengertian pajak rokok itu sendiri adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Sesungguhnya, bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan telah nyata karena banyak penelian yang sudah dilakukan.
Pengendalian konsumsi tembakau telah menjadi kontribusi berbagai macam pihak, salah satunya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan meregulasi kenaikan pajak rokok melalui cukai. Pengenaan cukai untuk meningkatkan harga rokok mengakibatkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dari kalangan masyarakat yang pro dengan kenaikan pajak rokok, alasannya adalah dengan naiknya harga rokok maka konsumen remaja, anak-anak dan para pecandu rokok mulai berpikir untuk meninggalkan kebiasaan terebut.
Dengan naiknya harga rokok dipastikan frekuensi komsumsi rokok akan menurun drastis, mungkin perokok tidak langsung memutuskan untuk berhenti merokok namun mulai mengurangi frekuensi jumlah rokok yang di habiskan dalam sehari.
Harga rokok yang fantatis akan membuat Penerimaan kas negara semakin meningkat, yakni dengan menerapkan biaya pajak yang sangat tinggi terhadap produsen rokok sehingga membuat penerimaan APBN semakin meningkat. walaupun diperkirakan jumlah perokok akan berkurang dan dikhawatirkan penerimaan pemerintah dari sektor ini berkurang namun itu bisa ditanggulangi dengan Pajak yang tinggi bahkan menurut ahli pendatan negara bahkan akan semakin meningkat jika harga rokok betul dinaikan menjadi Rp. 50.000/bungkus.
Selain itu dengan naiknya pajak rokok maka biaya Lingkungan lebih sehat Salah satu dampak positif ketika harga rokok naik adalah semakin berkurangnya jumlah orang yang merokok hal ini berdampak langsung terhadap lingkungan, karena menurut penelitian asap rokok lebih banyak mengandung polusi dan zat berbahaya dibanding polusi yang dikeluarkan oleh kendaraan.
Jadi dengan berkurangnya perokok kondisi lingkungan semakin sehat dan udara semakin bersih dari polusi asap rokok dan Masyarakat lebih produktif dengan berkurangnya perokok maka jumlah orang yang sakit akibat merokok otomatis juga akan ikut berkurang hal ini akan membuat masyarakat lebih produktif dalam berbagai aspek.
Sedangkan beberapa masyarakat yang kontra dengan kenaikan pajak rokok alasannya yaitu dengan dinaikkannya pajak rokok berarti mengurangi peminat rokok yang tidak dapat menjangkau harga tersebut sehingga pabrik atau perusahaan rokok akan kekurangan produksi sehingga menyebabkan banyak buruh yang di phk. Dari sisi lain, kenaikkan pajak rokok mengkhawatirkan industri dan masyarakat yang bergantung pada rantai produksi rokok, seperti petani, buruh, dan pedagang dan yang juga sangat menolak dinaikkanya tarif cukai rokok adalah pengusaha.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah pasal 29 Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok yang dikenakan wajib Pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai yang dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Penulis : Tiansi Oktarima
Mahasiswa Universitas Jambi, Fakultas Hukum










