Pengelolaan, Penggunaan Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Dalam Sistem Hukum Perpajakan di Indonesia

SUARA ARTIKEL – Pajak merupakan iuran wajib rakyat kepada negara. Dari pajak ini yang mana digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Sejak tahun 1999 pembagian pajak menurut wewenang pemungutan pajak di pisahkan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Dasar dilakukan pemungutan pajak daerah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah mengatakan bahwa pemerintah dan masyarakat di daerah diperbolehkan mengurus rumah tangganya sendiri secara bertanggung jawab.

Pemerintah pusat dalam konteks desentralisasi ini adalah melakukan supervisi, memantau, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah diatur dalam UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa, “Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Baca Juga :  H. Fachrori Temui Presdir IM di Jepang dan Temui Peserta Magang Asal Jambi

Dari penjelasan Undang-undang di atas maka daerah di beri kewenangan mengatur, menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerahnya menurut aspirasi masyarakatnya sendiri. Pajak merupakan kontribusi amat penting bagi proses pembangunan suatu daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menjelaskan tentang berbagai macam jenis pajak daerah yang terkandung di dalamnya. Pajak tersebut seperti pajak bumi dan bangunan di pedesaan, pajak sarang burung walet, pajak reklame, pajak restoran, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak mineral bukan logam, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak bea perolehan hak atas tanah.

Pajak hotel adalah sumbangan atas pelayanan yang di sediakan oleh hotel kepada para tamu atau konsumen yang menggunakan pelayanan yang di berikan hotel. Dasar hukum pemungutannya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Wagub Sani Resmi Tutup Turnamen Sepakbola Gubernur Cup 2024

Objek pajak hotel adalah sebagai macam pelayanan yang di sediakan oleh hotel yang untuk mengetahuinya di gunakan sistem transaksi pembayaran oleh konsumen. Sedangkan subjek pajak pada pajak hotel adalah penyewa atau pemakai hotel yag melakukan transaksi kepada yang mengusahakan hotel atau dapat disebut pula pemilik hotel. Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan dimana Y1 adalah jumlah pembayaran yang diterima untuk hotel, A adalah jumlah kamar, B adalah rata-rata tarif, C adalah jumlah hari, D adalah tingkat hunian. Cara menghitung potensi dari pajak restoran. Potensi pajak restoran = Y1 x Tarif Pajak.

Keterangan : Y1 = E ? F ? G ? H
Dimana Y1 adalah jumlah pembayaran yang di terima untuk restoran. E adalah jumalh objek pajak, F adalah rata-rata pengunjung, G adalah rata-rata harga, H adalah jumlah hari.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT Damkar Ke-103

Beberapa pendapat pakar tentang definisi pajak di antaranya adalah Soemitro yang mengemukakan pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Sedangkan menurut Soemahamidjaja, pajak ialah iuran wajib berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Menurut Mardiasmo (2009:1) menyatakan pajak di bagi menjadi dua fungsi, yaitu :

1. Fungsi Budgetair pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

2. Fungsi Regulered pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

Penulis : Zona Fitma Yuni
Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Komentar