Diduga Korupsi di UPT Samsat Bungo, Kejari Bungo Tetapkan 4 Orang Tersangka

SUARA BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi manipulasi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Samsat Bungo Tahun 2019.

Kajari Bungo, Krisdianto mengatakan, bahwa keempat tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu yakni, MS (43) PNS dengan jabatan Bendahara, AS (33) PTT, RS (33) Jabatan Pal Lantas, dan WW (44) Security. Dengan kerugian negara Rp1,9 miliar.

Baca Juga :  Gubernur Fachrori Didampingi Bupati Mashuri Buka MTQ Tingkat Provinsi Jambi Ke- 49 di Kabupaten Bungo
Baca Juga :  Kasus Korupsi Pengelolaan APBDus Tanah Periuk Dilimpahkan ke Kejari Bungo

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang Undang Tipidkor ancaman 20 tahun,” beber Kajari, Krisdianto, Jumat (31/01/2025) malam.

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan, keempat tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo. Tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Tiga Warga Pauh Agung Kembali dipanggil Kejari Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan DD

“Terkait kasus ini, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya. (Oni)

Komentar