Diduga Korupsi di UPT Samsat Bungo, Kejari Bungo Tetapkan 4 Orang Tersangka

SUARA BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi manipulasi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Samsat Bungo Tahun 2019.

Kajari Bungo, Krisdianto mengatakan, bahwa keempat tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu yakni, MS (43) PNS dengan jabatan Bendahara, AS (33) PTT, RS (33) Jabatan Pal Lantas, dan WW (44) Security. Dengan kerugian negara Rp1,9 miliar.

Baca Juga :  Yuzarman Sebut AH Sebagai Pemeran Utama Dugaan Korupsi Dana Desa Pauh Agung
Baca Juga :  Terkait Pengeroyokan Guru, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang Undang Tipidkor ancaman 20 tahun,” beber Kajari, Krisdianto, Jumat (31/01/2025) malam.

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan, keempat tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo. Tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Ternyata, Dua Mantan Kepala UPTD dan Belasan Pegawai Samsat Bungo Sudah Diperiksa Kejari

“Terkait kasus ini, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya. (Oni)