Imbas Usir dan Halangi Tugas Wartawan, Oknum Manajemen Pegasus Segera Diperiksa Polisi

SUARA BUNGO – Kasus dugaan menghalang-halangi tugas jurnalis dan perbuatan tindak menyenangkan oleh oknum manajemen Pegasus memasuki babak baru.

Informasinya, terlapor dalam kasus ini akan diperiksa penyelidik Satreskrim Polres Bungo. Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Pengaduan.

Penyelidik juga akan melaksanakan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di PUB dan BAR Pegasus untuk mendapatkan informasi dan petunjuk terkait laporan pengaduan Azroni.

Selanjutnya, penyelidik akan menganalisa dan mengkolaborasikan seluruh informasi dan petunjuk untuk menentukan terhadap peristiwa yang terjadi pada Jumat (1/9/2023) di PUB dan BAR Pegasus apakah masuk ke dalam unsur delik yang disangkakan melalui gelar perkara.

Baca Juga :  Plt. Gubernur, H. Fachrori Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73

Sementara itu, Kuasa Hukum Azroni, Abdul Fatah membenarkan kalau kliennya sudah mendapat SP2HP dari Satreskrim Polres Bungo.

“Kami menilai Polres Bungo dalam menyelidiki laporan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut telah secara cepat, profesional, dan transparan. Ini tentu saja kabar baik bagi insan pers khususnya di Muarabungo.” ucap Abdul Fatah SH.

Baca Juga :  Satu Orang Pelaku Curat Berhasil di Tangkap Polisi, 3 Orang Dalam Pengejaran

“Kalau soal kapan waktu diperiksanya oknum manajemen Pegasus, menurut saya itu ranah penyelidik.” tambahnya lagi.

Pato menerangkan, pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan beberapa oknum jurnalis yang menjadi korban. Namun pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Tentu saja kami juga mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus dugaan penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di tempat hiburan malam Pegasus tersebut,” timpal Usman Arfan SH.

Baca Juga :  Kapolres AKBP Wahyu Bram Pimpin Upacara Sertijab Beberapa Pejabat di Mapolres Bungo

Untuk diketahui bersama, bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Komentar