SUARA BUNGO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Taman Hijau Bungo (THB) tahun 2015, Efrin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Provinsu Jambi, Rabu (26/6/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo, Bimo Budi Hartono mengatakan, dalam kasus Taman Hitau ada 2 (Dua) orang tersangka. Satu tersangka sudah meninggal dunia, Almarhum DS telah dinyatakan gugur perkaranya.
“Untuk proses lebih lanjut, tersangka Efrin ini ditahan untuk dipersiapkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi,” ungkap Bimo.
Lanjutnya, penyidik sudah cukup bukti makanya dilakukan penahanan terhadap tersangka Efrin selaku pelaksana kegiatan proyek taman hijau tahun 2015 lalu yang menelan uang negara lebih kurang Rp 1 miliar.
“Tersangka Efrin ini dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor,” tambah Bimo, Kejari Bungo.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Muara Bungo sudah memeriksa 23 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Dalam penanganan kasus ini barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak 71 dokumen dan diperkuat dengan 2 orang saksi ahli.
Untuk diketahui, kasus pembangunan Taman Hijau Bungo ini dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diturunkan pada Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bungo, dengan pagu anggaran lebih kurang Rp 1 miliar. Dari dana tersebut, terdapat kerugian negara ratusan juta rupiah. (Ari)









