“Dongfeng Dilarang Masuk” Begini Cara Pelaku Peti di Sekitar Bandara Untuk Kelabui Aparat

SUARA BUNGO – Berbagai upaya para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di bungo untuk menghilangkan jejak dari pantauan aparat penegak hukum.

Salah satu cara yang digunakan pelaku PETI di kawasan Bandara Muara Bungo dengan memasang portal dijalan masuk dan menempelkan tulisan, Bukan Untuk Umum “Dongfeng dilarang Masuk”.

Padahal, didalam lokasi tersebut terdapat puluhan PETI jenis dongfeng darat dan lanting (rakit) yang bekerja siang dan malam tanpa berhenti (24 jam).

Portal tersebut dikunci menggunakan gembok sehingga tak bisa dilewati sama sekali oleh kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Wako AJB Pimpin HUT Bank Jambi ke-57

Hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk ke lokasi tambang illegal ini dengan kendaraan mobil, diantaranya anak buah pemilik lahan tersebut.

Portal yang hanya bersifat serimonial dan akal-akalan pelaku untuk mengelabui para aparat itu berada tepat di pinggir jalan menuju Bandara Muara Bungo.

Saat Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro beberapa waktu lalu mendatangi lokasi PETI itu-pun mobilnya terhenti didepan portal tersebut. Dia terpaksa meminjam mobil anak buah pemilik lahan untuk menuju ke lokasi tambang illegal tersebut.

Baca Juga :  3.656 Relawan Desa Cegah Covid-19 di Sarolangun Terbentuk

Sementara, sejumlah anggota polisi lainnya berjalan kaki sekitar 200 meter untuk menuju ke mesin para penambang tersebut.

Saat ditemui dilokasi, Kapolres Bungo akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan dan penanggung jawab lokasi penambangan emas illegal tersebut.

Selain itu, dia juga meminta semua mesin dan peralatan tambang lainnya untuk segera diangkat dari lokasi itu secepatnya. Jika tidak, Kapolres akan mengancam melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tingkatkan Jumlah Tenaga Kontruksi, Dinas PUPR Tandatangani MoU dengan 2 Universitas di Jambi

“Kita minta untuk menghentikan aktivitas tambang dilokasi ini. Kita berikan deadline secepatnya harus keluar semuanya,” tegas Guntur Saputro.

Informasi yang didapat awak media dilapangan, lahan yang digunakan oleh tambang emas illegal itu diduga milik salah satu pengusaha besar di Bungo, yakni H. Ismail Ibrahim yang juga pimpinan PT. MKS.

Yntuk diketahui, bahwa kegiatan pertambangan emas illegal tersebut sudah berjalan sejak lama, namun tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum. (*)