Dua Pemuda Dusun Baru Pusat Jalo Ini Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya..!!!

SUARA BUNGO – MY (21) bersama temannya S (24) warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo harus mendekam di penjara. Pasalnya mereka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

MY dan temannya S ditangkap karena telah terbukti memeras Muhammad Sofian (15) pelajar warga Dusun Panjang, Kecamatan Tanah Tumbuh, di depan Kantor Bupati Bungo, Kamis (15/11/2018) yang lalu.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Dedi Hardani Berikan Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Dusun Baru Pusat Jalo

Adapun kronologisnya yaitu, bermula pelaku MY dan S ini mendatangi korban yang sedang duduk di depan kantor Bupati Bungo dan langsung mengancam korban untuk ikut bersama mereka menuju jalan Lingkar, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah. Sesampainya di TKP, pelaku langsung melakukan pemerasan dengan mengancam korbannya tersebut menggunakan sebilah pisau, untuk menyerahkan handphone dan kunci motor milik korban tersebut.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2020, Polda Jambi Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat Kerinci dan Sungaipenuh

“Setelah korban menyerahkan handphone dan kunci motornya, pelaku langsung pergi menggunakan motor Beat milik korban. Dua hari dari hari kejadian, tersangka MY berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Reskrim Polres Bungo di loading PT. BMM, sedangkan untuk tersangka Y ditangkap di rumah istrinya di Solok Selatan,” jelas KBO Satreskrim Polres Bungo, IPTU Arman Tanjung, saat konferensi pers. (Ari)

Komentar