Disdukcapil Bungo Resmi Blokir Data Warga Yang Belum Rekam e-KTP

SUARA BUNGO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bungo per 1 Januari 2019 telah resmi memblokir data warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Bungo, H. Ibnu Hajar. Kepada awak media ia mengatakan, kebijakan menonaktifkan data Kependudukan warga yang belum melakukan perekaman berdasarkan surat edaran dari Kemendagri beberapa waktu yang lalu, dan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi warga yang berusia muda baru memasuki usia 17 tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bungo yang umur 17 tahunan agar segera melakukan rekam e-KTP. Untuk usia 23 tahun keatas datanya sudah dinonaktifkan dari pusat terhitung tanggal 1 Januari 2019 kemarin,” ujar H. Ibnu Hajar, Rabu (2/1/2019).

Lanjutnya, namun hanya saja tidak ada sanksi jika belum melakukan perekaman KTP hingga saat ini. Hanya saja masyarakat itu sediri yang agak kesulitan nantinya, karena untuk kepengurusan apapun kini dibutuhkan adminitrasi kependudukan yang resmi sebangai syaratnya.

“Masyarakat itu sendiri yang rugi kalau belum merekam e-KTP kalau mau pinjam Bank, mau kredit kendaraan, pengurusan sertifikat dan lainnya tidak akan bisa,” Jelas Kadis Dukcapil Bungo H. Ibnu Hajar.

Tambah Ibnu Hajar, bahwasanya Dinas Dukcapil Bungo telah menghimpun angka legimitasi atau angka perkiraan penduduk masyarakat Kabupaten Bungo yang wajib e-KTP hingga April 2019 mendatang mencapai 239.810 dari total 320.300 jiwa penduduk Kabupaten Bungo.

“Dari 239.810 wajib e-KTP itu, 97 persen atau 235.652 yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Artinya, masih ada tersisa 3 persen lagi atau 4.158 jiwa yang belum melakukan perekaman,” tambahnya.

“Namun, dari 235.652 yang sudah rekam itu, baru sebanyak 227.072 jiwa yang sudah menerima KTP. Namun ada 8.580 orang yang KTP nya masih dalam proses pencetakan. Kita akan terus melakukan jemput bola, bagi yang belum akan kita selesaikan secepatnya,” jelas Ibnu Hajar.

Namun Ibnu Hajar mengaku terdapat ada perbedaan data jumlah wajib e-KTP antara Disdukcapil dengan data KPU Bungo menjelang Pemilu 2019 mendatang. Data DPTHP2 KPU sebanyak 239.772, sementara data dari Dinas Dukcapil sebanyak 239.810 jiwa.

“Namun perkiraan wajib KTP yang ada di Dinas Dukcapil Bungo tidak begitu jauh beda dengan data dari KPU Bungo. Pada dasarnyakan KPU itu ngambil datanya juga dari Dinas Dukcapil, kalau ada perbedaan sedikit itu hal yang wajarlah,” Pungkas Ibnu Hajar. (Ari)

Komentar