Komisi III DPRD Bungo Panggil PT. SKU Terkait Pembayaran Fee Jalan Kepada PT. KBPC

SUARA BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo melalui Komisi III memanggil perwakilan PT. Satya Kisma Usaha (SKU) terkait menguaknya isu pembayaran fee jalan sebesar Rp1,4 miliar yang diduga telah di setor kepada pemilik PT. KBPC, H. Samsudin Ibrahim.

Penyerahan fee jalan tersebut diungkapkan Manager PT. SKU, Anggara saat mediasi dengan masyarakat Dusun Baru Pusat Jalo beberapa waktu lalu. Bukan hanya itu, hal tersebut juga di akui oleh pemilik PT. KBPC, H. Samsudin Ibrahim kepada rio dusun Baru Pusat Jalo.

Berdasarkan informasi tersebut, Komisi III DPRD Bungo yang diketuai oleh Dharwandi memanggil Manager dan Humas PT. SKU untuk menanyakan kebenarannya.

Baca Juga :  DPRD Bungo Sukses Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2019 Melalui Vidio Conference

Saat ditemui, ketua Komisi III, Dharwandi bersama anggotanya usai rapat bersama PT. SKU mengatakan, bahwa pihaknya belum puas dengan jawaban dan pemaparan dari pihak PT. SKU dikarenakan dokumennya tidak ada.

“Jujur, kami tidak puas dengan hasil rapat bersama PT. SKU tadi. Karena mereka tidak membawa data yang akurat, untuk itu, kedepan akan kami panggil lagi pihak PT. SKU, agar mereka bisa membawa berkas dan legalitas mereka terkait pembayaran fee jalan tersebut,” ujar Dharwandi, Selasa (9/3/2021).

Anggara selaku manager PT. SKU didampingi Humasnya, M. Akbar, saat diwawancara awak media mengatakan, bahwa penyerahan fee jalan tersebut bukan dilakukan oleh managemen daerah tetapi langsung dilakukan oleh managemen pusat.

Baca Juga :  Besok, Pimpinan DPRD Bungo Dilantik

Sehingga, Anggara meminta waktu kepada Komisi III untuk mengumpulkan data bukti transaksi dan legalitas lainnya yang dilakukan oleh managemen pusat.

“Kami belum pernah nengok surat perjanjian kerjasama terkait pembayaran fee jalan itu. Kami cuma dapat cerita dari pengurus pusat. Kami akan tanyakan kebenarannya ke kantor pusat,” ujarnya.

Selanjutnya, Anggota DPRD, Marhoni Suganda berjanji untuk menyelesaikan persoalan jalan tersebut hingga tuntas.

Baca Juga :  Podium Penutup Rheza Danica di Seri Terakhir ARRC

“Alhamdulillah, PT. SKU sudah mau hadir, tapi kami tidak puas dengan apa yang dikatakan manager PT. SKU tadi, karena mereka tidak membawa dokumen-dokumen. Kami akan lakukan rapat lintas komisi dulu, sesudah itu baru kita undang lagi PT. SKU. Semoga pertemuan berikutnya PT. SKU bisa membawa dokemen-dokumen perjanjian kerjasama dengan PT. KBPC dan bukti lainnya terkait pembayaran fee jalan tersebut,” tegas Marhoni.

Ia juga akan memanggil pihak PT. KBPC untuk memberikan penjelasan karena PT. KBPC merupakan perusahaan terkait dalam kasus ini.

“Habis itu akan kami panggil juga pihak KBPC,” tutup Marhoni Suganda. (*)

Komentar