Dewan Gelar Rapat Paripurna Ketiga, Dalam Rangka Tanggapan Bupati Atas Pemandangan Umum Anggota Dewan

SUARA TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melaksanakan rapat paripurna ketiga dalam rangka tanggapan bupati atas pandangan umum anggota dewan terhadap 7 Raperda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggapan fraksi-fraksi DPRD atas pendapat bupati terhadap 6 Raperda inisiatif DPRD dan pembentukan panitia khusus DPRD atas pembahasan 7 Raperda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan 6 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, selasa (28/5/2019).

Wakil ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Mulyani Siregar,SH selaku pimpinan rapat mengatakan, sesuai dengan jadwal pembahasan Tujuh Raperda inisiatif Kabupaten Tanjung Jabung Barat yakni :
1. perubahan atas perda nomor 10 tahun 2017, tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan daerah Jabung barat sakti menjadi perseroan terbatas Tanjung barat sakti
2. Perusahaan umum daerah PDAM Tirta Pengabuan.
Jì?u63.penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan.
4.Penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PT.Bank pembangunan daerah Jambi,

5.penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PD.BPR Tanggo Rajo Kuala Tungkal.
6.perubahan Keempat atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
7. Perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selanjutnya untuk 6 Raperda inisiatif Kabupaten Tanjung Jabung Barat yakni,
1. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penaggulangan bencana,
2. Rancangan peraturan daerah tentang badan usaha milik desa,
3. Rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan industri kreatif ,koperasi dan usaha mikro,
4. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan di daerah,
6. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepemudaan.

Mulyani menjelaskan, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Untuk itu dalam rangka melengkapi permohonan fasilitas 13 rancangan perda kepada gubernur Jambi sebagaimana amanat Permendagri nomor 120 tahun 2018,” ujar Mulyani Siregar.

Sementara itu,Bupati Kabupaten Tanjab Barat Dr.Ir.H.Safrial,MS mengatakan,mengapresiasikan mendalam yang telah disampaikan kepada seluruh fraksi -fraksi DPRD Kabupaten Tanjabbar atas pandangan umum fraksi yang disampaikan pada hari hari Selasa tanggal 21 Mei 2019,yang isinya antara lain saran, pendapat, pertanyaan dan pertimbangan dalam rangka kesempurnaan pembentukan rancangan peraturan daerah ini.

“Setelah menyimak dan mengkaji serta memahami pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan masing-masing Fraksi,pada prinsipnya antara Lian eksekutif dan legislatif teòbhlah terdapat pemahaman dan pemikiran yang sama terhadap arah RAPERDA tersebut,” sebutnya

“Kami menyambut baik atas pernyataan dalam penendangan umum fraksi yang pada intinya telah ada kesepakatan bersama untuk membahas lebih lanjut RAPRDA yang telah kami sampaikan,dan tentunya apa yang menjadi harapan dari fraksi restorasi keadilan dapat menjadi masukan positif bagi pemerintahan daerah Kabupaten Tanjabbar kedepannya,” ungkap Safrial

Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (pansus) Dprd terhadap 13 Raperda yaitu terpilih sebagai Ketua Pansus I Ambo Angka, SH, Ketua Pansus II Hamdani, SE dan Ketua Pansus III Hj. Cici Halimah, SE.(Harza)

Komentar