SUARA SUNGAI PENUH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menyetujui Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sampaikan untuk dilakukan pembahasan.
Enam Ranperda tersebut di sampaikan oleh Walikota H. Asafri Jaya Bakri (AJB) pada sidang paripurna Dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Fikar Azami, Kamis (2/5/2019).
Adapun enam Ranperda yang telah disampaikan tersebut yakni, Ranperda penanggulangan bencana daerah. Ranperda Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Ranperda pengelolaan perubahan atas peraturan daerah kota Sungai Penuh no 14 tahun 2016 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa. dan Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan.
Lima fraksi di DPRD Kota Sungai penuh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi, Jum’at (3/5/2019) menyetujui untuk membahas 6 ranperda yang diajukan tersebut.
Selanjutnya Wako AJB menginstruksikan kepada SKPD pemrakarsa untuk dapat secara aktif mengikuti pembahasan Ranperda ditingkat dewan. (Adv/ndy)










