6 Ranperda Disampaikan ke Dewan

SUARA SUNGAI PENUH – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sungai Penuh disampaikan ke DPRD Kota Sungai Penuh.

Penyampaian 6 Ranperda tersebut dilakukan oleh Walikota H. Asafri Jaya Bakri (AJB) pada sidang paripurna Dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Fikar Azami, Kamis (2/5/2019).

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Usulkan Buka Ratusan Formasi CPNS 2019

6 Ranperda tersebut yakni, Ranperda penanggulangan bencana daerah. Ranperda Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Ranperda pengelolaan perubahan atas peraturan daerah kota Sungai Penuh Nomor 14 tahun 2016 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Diduga Tewas di Lobang PETI, Kapolres Bungo Himbau Agar PETI Seputaran Bandara Segera Dihentikan

Lima fraksi di DPRD Kota Sungai Penuh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi, Jum’at (3/5/2019) menyetujui untuk membahas 6 ranperda yang diajukan tersebut.

Baca Juga :  Sempat Tertunda Karena Zona Oranye Covid-19, Akhirnya Wako AJB Serahkan Bantuan CSR Pembangunan Masjid

Wako AJB menginstruksikan SKPD pemrakarsa Ranperda untuk dapat secara aktif mengikuti pembahasan Ranperda ditingkat dewan. (Hms/ndy)